4 Pemuda dan 1 Anak Laki-laki Dibekuk Polisi Usai Memperkosa Anak Gadis di Tanggamus
Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus, Ipda Okta Devi mengungkapkan, kelima tersangka pencabulan ditangkap atas pelaporan tanggal 18 Januari 2021 tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak gadis.
Baca juga : Mensos Pekerjakan 15 Pemulung di PT Waskita Karya
Pelapor adalah JM (52) selaku paman dari korban SP seorang pelajar berusia 15 tahun yang juga merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. "Kelima tersangka pencabulan ditangkap di rumahnya masing-masing, kemarin Kamis (21/1/21) pukul 09.00 WIB," kata Okta Devi.
Baca juga: Gempa Sulawesi Utara, Panglima TNI: KRI Banjarmasin Disiagakan untuk RS Terapung
Okta Devi menjelaskan, kronologis kejadian pencabulan yang dialami korban terjadi pada medio Oktober 2020 bermula pada saat korban diajak oleh para pelaku untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.
Lihat Juga :