Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali
Jum'at, 15 Mei 2020 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka Putu Bagus Setya Pratama bertugas mengisi identitas penumpang dan menandatangani surat. "Surat palsu itu dijual antara Rp50 sampai Rp100 ribu," beber Adi Wibawa. (Baca juga: Kabar Baik, 53 Pasien Positif Corona Riau Sembuh )
Sedangkan pada kelompok kedua, tersangka Ivan Aditya, Roni Firmansyah dan Putu Endrtua Ariawan mengaku membeli surat palsu dengan cara membeli dari tersangka Widodo. "Ada 15 lembar surat yang dibeli seharga Rp25 ribu per lembar.
Kemudian dijual kepada calon penumpang seharga Rp50 sampai 100 ribu per lembar," ungkap Adi Wibowo.
Kini ketujuh tersangka ditahan dan dijerat pasal 263 atau 268 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ungkap Adi Wibawa.
Sedangkan pada kelompok kedua, tersangka Ivan Aditya, Roni Firmansyah dan Putu Endrtua Ariawan mengaku membeli surat palsu dengan cara membeli dari tersangka Widodo. "Ada 15 lembar surat yang dibeli seharga Rp25 ribu per lembar.
Kemudian dijual kepada calon penumpang seharga Rp50 sampai 100 ribu per lembar," ungkap Adi Wibowo.
Kini ketujuh tersangka ditahan dan dijerat pasal 263 atau 268 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ungkap Adi Wibawa.
(mpw)
Lihat Juga :