Zona Merah COVID-19, Warga Lampung Utara Tak Diizinkan Gelar Hajatan
Kamis, 21 Januari 2021 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Satgasus melakukan razia rutin prokes di tempat-tempat tertentu yang menjadi pusat kerumunan. Di poin berikutnya, menugaskan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pencatatan pelaku perjalanan di titik-titik tertentu, yang menjadi tempat transit pelaku perjalanan .
Baca juga: Mahasiswa Cantik Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Pamit Kepada Kekasihnya
Dan yang terakhir, Satgas COVID-19 di Kecamatan dan Desa mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di masing-masing wilayah dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kabupaten Lampura. "Masa berlaku surat edaran tidak terbatas atau disesuaikan dengan kondisi pandemi," ujar Plt Kadis Kesehatan Lampura, Maya N Manan.
Baca juga: Mojokerto Gempar, Ledakan Dahsyat Mirip Bom Terjadi di Tumpukan Sampah
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Lampura, mencapai sebanyak 778 kasus, dengan 15 kasus kematian. Masyarakat diimbau untuk waspada, dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Mahasiswa Cantik Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Pamit Kepada Kekasihnya
Dan yang terakhir, Satgas COVID-19 di Kecamatan dan Desa mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di masing-masing wilayah dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kabupaten Lampura. "Masa berlaku surat edaran tidak terbatas atau disesuaikan dengan kondisi pandemi," ujar Plt Kadis Kesehatan Lampura, Maya N Manan.
Baca juga: Mojokerto Gempar, Ledakan Dahsyat Mirip Bom Terjadi di Tumpukan Sampah
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Lampura, mencapai sebanyak 778 kasus, dengan 15 kasus kematian. Masyarakat diimbau untuk waspada, dan menerapkan protokol kesehatan.
(eyt)
Lihat Juga :