PERDIK Dampingi Perempuan Difabel Korban Kekerasan Seksual di Makassar
Kamis, 21 Januari 2021 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi kami sementara siapkan semua keperluan untuk pendampingannya dan secepat mungkin berkoordinasi dengan semua unsur terkait. Termasuk juga P2TP2A di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar," ungkapnya.
Menurut Rahman, kasus keji yang menimpa kelompok rentan seperti difabel , seharusnya bisa mendapat perhatian dari pihak terkait. Khususnya bagi lembaga yang memang menangani langsung soal perlindungan perempuan dan anak. "Kasus seperti ini sudah menjadi momok," ucap Rahman.
PERDIK Sulsel, lanjut Rahman mencatat lebih dari lima kasus kejahatan pernah dialami penyintas difabel sejak 2018 hingga 2020. Rerata korban mengalami kasus kekerasan seksual . Dia meminta agar aparat pemerintah terkait menjadikan kasus seperti ini menjadi prioritas.
Baca Juga: PAUD, Pendidikan Difabel dan Informal Wajib Masuk PJP Nasional
Kepolisian juga diminta untuk mengusut dan menangkap pelaku lain yang telah teridentifikasi. "Apalagi kalau pelakunya memang punya niatan buruk. Makanya sesuai dengan standar hukum, mereka ini harus mendapat hukuman maksimal. Kalau bisa dijerat dengan pasal berlapis," tegasnya.
Menurut Rahman, kasus keji yang menimpa kelompok rentan seperti difabel , seharusnya bisa mendapat perhatian dari pihak terkait. Khususnya bagi lembaga yang memang menangani langsung soal perlindungan perempuan dan anak. "Kasus seperti ini sudah menjadi momok," ucap Rahman.
PERDIK Sulsel, lanjut Rahman mencatat lebih dari lima kasus kejahatan pernah dialami penyintas difabel sejak 2018 hingga 2020. Rerata korban mengalami kasus kekerasan seksual . Dia meminta agar aparat pemerintah terkait menjadikan kasus seperti ini menjadi prioritas.
Baca Juga: PAUD, Pendidikan Difabel dan Informal Wajib Masuk PJP Nasional
Kepolisian juga diminta untuk mengusut dan menangkap pelaku lain yang telah teridentifikasi. "Apalagi kalau pelakunya memang punya niatan buruk. Makanya sesuai dengan standar hukum, mereka ini harus mendapat hukuman maksimal. Kalau bisa dijerat dengan pasal berlapis," tegasnya.
(agn)
Lihat Juga :