KPU Pangkep Uji Coba Penggunaan Aplikasi E-Coklit Pilkada Serentak

Jum'at, 15 Mei 2020 - 19:20 WIB
loading...
KPU Pangkep Uji Coba Penggunaan Aplikasi E-Coklit Pilkada Serentak
Petugas dari KPU Pangkep melakukan uji coba aplikasi E-Coklit. Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A A A
PANGKEP - KPU Kabupaten Pangkep melakukan uji coba penggunaan aplikasi E-Coklit pilkada serentak di 2 kecamatan, Jumat (15/5/2020). Uji coba tepatnya dilakukan di Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Minasatene TPS 008 di RT 02 dan Kecamatan Pangkajene di Kelurahan Tumampua, TPS 007 di RT 03.

E-Coklit merupakan aplikasi yang dikembangkan KPU Makassar dengan dukungan KPU Sulsel . Rencananya, aplikasi ini akan digunakan secara nasional untuk menjalankan tahapan pemutakhiran data pemilih pada pilkada serentak.

Adapun tim yang melaksanakan uji coba aplikasi ini adalah sejumlah relawan dari PPK non aktif, operator, kasubag. Sementara para komisioner turun langsung melihat seluruh proses coklit dan pengimputan data yang dilakukan petugas.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pangkep, Rohani saat ditemui di lokasi coklit Kelurahan Kalabirang menyampaikan, aplikasi ini memang perlu diuji coba oleh 12 KPU daerah di Sulsel, sebelum tahapan coklit yang sebenarnya dilaksanakan.

"Seperti kita ketahui bahwa tahapan pilkada sedang ditunda karena pandemi COVID-19, namun beberapa waktu lalu telah keluar Perppu 2 No Tahun 2020 yang memungkinkan pilkada akan dihelat bulan Desember 2020, jika pandemi ini dinyatakan sudah tidak berada dalam posisi darurat lagi dan soal ini KPU RI tetap menunggu informasi dari BNPB dan Kementerian Kesehatan," ujar Rohani.



Menurut Rohani, tahapan pemutakhiran data pemilih adalah tahapan pertama yang akan dijalankan setelah tahapan pilkada dilanjutkan. Makanya, dengan uji coba ini, penyelenggara ingin memastikan sejauh mana fitur pendukung dalam aplikasi mempermudah proses coklit oleh PPDP.

"Untuk memastikan para pemilih dalam dokumen, memastikan pemilih memenuhi syarat sebagai pemilih, atau sebaliknya pemilih sudah tidak memenuhi syarat. Seperti telah meninggal, telah pindah domisili, menjadi TNI/POLRI, pemilih di bawah umur. Sekaligus juga melihat fungsi lain dari aplikasi ini, menjadi percepatan informasi nantinya bagi penyelenggara kami di tingkat PPS, PPK dan kabupaten memantau proses ini, dan proses uji coba ini berlangsung di 12 KPU kabupaten/kota," pungkas Rohani.

Pilkada seretak 2020 awalnya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun, berdasarkan keputusan bersama melihat bencana nasional non alam pandemi COVID-19 yang berdampak pada sejumlah tahapan pilkada 2020, maka jadwal pilkada digeser ke Desember.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)