Ada PPKM Positif COVID-19 Blitar Melonjak, Satpol PP: Perlu Sanksi Berat

Rabu, 20 Januari 2021 - 18:39 WIB
loading...
Ada PPKM Positif COVID-19...
Operasi yustisi yang digelar petugas gabungan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar. Foto/Ist.
A A A
BLITAR - Penambahan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar , sebagian besar dipengaruhi masih rendahnya kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan. Sanksi yang berlaku bagi pelanggar selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai belum bisa memberi efek jera.

Baca juga: Soal Kabar PPKM Diperpanjang, Ini Penjelasan Istana

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar , menilai diperlukan sanksi lebih berat agar kasus positif COVID-19 tidak terus bertambah. " Perlu sanksi lebih berat agar bisa membuat jera. Karena kenyataannya masih banyak warga yang membandel," ujar Sekertaris Satpol PP Kabupaten Blitar , Mustofa kepada SINDOnews.com, Rabu (20/1/2021).

Pemberlakuan PPKM 11-25 Januari 2021, terbukti tidak serta-merta menurunkan angka kasus positif COVID-19. Jumlah kasus positif di Kabupaten Blitar , faktanya terus bertambah. Bahkan semakin tajam.



Hingga 18 Januari 2021 kasus positif mencapai 2.793. Dari jumlah tersebut, 139 orang di antaranya meninggal dunia. Mustofa melihat besaran denda, yakni Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu sebagai sanksi pelanggaran yustisi , belum bisa memberi efek jera.

Begitupun treatmen dengan menyita kartu identitas agar pelanggar datang ke kantor Satpol PP, juga diabaikan. Tidak sedikit pelanggar yang memilih mengurus KTP baru daripada harus berhadapan dengan petugas.

Baca juga: Gempar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Divaksin, Pelakunya Napi di Lapas Porong

Selama operasi yustisi juga masih banyak pedagang yang melakukan aksi kucing-kucingan. Mereka seolah mematuhi jam malam saat petugas melakukan razia. Saat petugas meninggalkan lokasi, mereka kembali berjualan.

Mustofa mengatakan, denda yang lebih berat dimungkinkan akan membuat warga lebih mematuhi protokol kesehatan . "Mungkin kalau sanksi dinaikkan menjadi Rp500 ribu, warga akan jera. Tapi kendati demikian yang terpenting tetap kesadaran," kata Mustofa.

Mulai Rabu (20/1/2021) ini, Satpol PP bersama petugas gabungan akan mengelar operasi yustisi serentak di 22 kecamatan. Operasi serentak akan berlangsung hingga tanggal 25 Januari 2021.

Baca juga: Fotografer di Batam Gasak Gadis-gadis Belia, Bermodal Kamera Tiduri 10 Anak, 2 Hamil

Pemkab Blitar , kata Mustofa sudah waktunya memperluas Satgas Penanganan COVID-19. Satgas tidak hanya sampai di tingkat desa atau kelurahan. Menurutnya, perlu dibentuk satgas hingga tingkat RT RW. "Adanya satgas tingkat RT/RW akan memaksimalkan fungsi pengawasan . Itu yang kita usulkan dalam rapat bersama," pungkas Mustofa.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri IDC, Ridwan Kamil...
Hadiri IDC, Ridwan Kamil Sebut Pandemi Covid-19 Percepat Disrupsi Digital
Jus Pala, Inovasi Bisnis...
Jus Pala, Inovasi Bisnis UMKM saat Pandemi Covid-19 yang Kini Kian Berkembang
Awas! Ada Peningkatan...
Awas! Ada Peningkatan Kasus Aktif Covid-19 di Gunungkidul
Konsisten Dukung Program...
Konsisten Dukung Program Pemerintah, SiCepat Raih Penghargaan BAZNAS dan PPKM Award
Vaksin Covid-19 Penguat...
Vaksin Covid-19 Penguat di Kepri Tinggal Tersisa 10 Ribu Dosis
Di Hadapan Ribuan Babinsa,...
Di Hadapan Ribuan Babinsa, Menhan Prabowo Puji Cara Presiden Jokowi Tangani Pandemi Covid-19
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Rekomendasi
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Sarwendah Hapus Sejumlah...
Sarwendah Hapus Sejumlah Brand dari Bio Instagram, Ada Apa?
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved