Tak Miliki Paspor, 3 WNA Asal Korea Diamankan Imigrasi Kerinci Saat di Hotel
Rabu, 20 Januari 2021 - 18:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Fotografer di Batam Gasak Gadis-gadis Belia, Bermodal Kamera Tiduri 10 Anak, 2 Hamil
"Iya, sekarang WNA tersebut sedang pemeriksaan petugas di kantor. Saya sekarang lagi luar daerah," kata Indra ketiga dihubungi. Adapun identitas tigas WNA asal Korea tersebut, Lee Jonghak (60); Kil Tae Seob (58); dan Ryu Jih Youk (53).
Baca juga: Pecat 2 Pangeran Dari Jabatan di Keraton Yogyakarta, Sultan HB X Belum Beri Alasan
Menurut informasi, untuk WNA asal Korea yang bernama Ryu Jih Youk tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Ryu Jih Youk dikenakan pasal 71 huruf b dan pasal 116 UU No 6/2011 tentang keimigrasian.
"Iya, sekarang WNA tersebut sedang pemeriksaan petugas di kantor. Saya sekarang lagi luar daerah," kata Indra ketiga dihubungi. Adapun identitas tigas WNA asal Korea tersebut, Lee Jonghak (60); Kil Tae Seob (58); dan Ryu Jih Youk (53).
Baca juga: Pecat 2 Pangeran Dari Jabatan di Keraton Yogyakarta, Sultan HB X Belum Beri Alasan
Menurut informasi, untuk WNA asal Korea yang bernama Ryu Jih Youk tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Ryu Jih Youk dikenakan pasal 71 huruf b dan pasal 116 UU No 6/2011 tentang keimigrasian.
(eyt)
Lihat Juga :