Tak Miliki Paspor, 3 WNA Asal Korea Diamankan Imigrasi Kerinci Saat di Hotel
loading...
A
A
A
JAMBI - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Korea , diamankan petugas Imigrasi Kelas III Kerinci, di sebuah hotel jalan lintas Sumatera KM1 Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Jambi, Rabu (20/1/2021).
Warga Korea tersebut terjaring saat tim Pengawasan Orang Asing (POA) dan Imigrasi Kelas III Kerinci. Ketika dilakukan pengecekan dokumen, ketiga WNA tersebut tidak bisa melihatkan dokumen asli Paspor, hanya saja bisa melihat foto paspor di ponsel ke petugas imigrasi.
Petugas langsung menggering ketiga WNA Korea tersebut, ke Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci yang berada di Kota Sungaipenuh. Kepala Imigrasi Kelas III Kerinci, R Indra dikonfirmasi SINDOnews.com, Rabu (20/1/2021) membenarkan adanya WNA diamankan di Imigrasi.
"Iya, sekarang WNA tersebut sedang pemeriksaan petugas di kantor. Saya sekarang lagi luar daerah," kata Indra ketiga dihubungi. Adapun identitas tigas WNA asal Korea tersebut, Lee Jonghak (60); Kil Tae Seob (58); dan Ryu Jih Youk (53).
Menurut informasi, untuk WNA asal Korea yang bernama Ryu Jih Youk tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Ryu Jih Youk dikenakan pasal 71 huruf b dan pasal 116 UU No 6/2011 tentang keimigrasian.
Warga Korea tersebut terjaring saat tim Pengawasan Orang Asing (POA) dan Imigrasi Kelas III Kerinci. Ketika dilakukan pengecekan dokumen, ketiga WNA tersebut tidak bisa melihatkan dokumen asli Paspor, hanya saja bisa melihat foto paspor di ponsel ke petugas imigrasi.
Petugas langsung menggering ketiga WNA Korea tersebut, ke Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci yang berada di Kota Sungaipenuh. Kepala Imigrasi Kelas III Kerinci, R Indra dikonfirmasi SINDOnews.com, Rabu (20/1/2021) membenarkan adanya WNA diamankan di Imigrasi.
"Iya, sekarang WNA tersebut sedang pemeriksaan petugas di kantor. Saya sekarang lagi luar daerah," kata Indra ketiga dihubungi. Adapun identitas tigas WNA asal Korea tersebut, Lee Jonghak (60); Kil Tae Seob (58); dan Ryu Jih Youk (53).
Menurut informasi, untuk WNA asal Korea yang bernama Ryu Jih Youk tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Ryu Jih Youk dikenakan pasal 71 huruf b dan pasal 116 UU No 6/2011 tentang keimigrasian.
(eyt)