Fotografer di Batam Gasak Gadis-gadis Belia, Bermodal Kamera Tiduri 10 Anak, 2 Hamil

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:46 WIB
loading...
Fotografer di Batam Gasak Gadis-gadis Belia, Bermodal Kamera Tiduri 10 Anak, 2 Hamil
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolda Kepri. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil meringkus predator anak berinisial RS alias P. Menurut pengakuan tersangka, sudah lebih dari 10 anak gadis menjadi korbannya.



Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (20/1/2021).

"Tim Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil menangkap tersangka berinisial RS alias P dari hasil penyidikan dan penyelidikan diawal bahwa tersangka ini melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam, pada September 2020 yang lalu," ujarnya.



Dikatakannya, modus yang dilakukannya adalah tersangka yang berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka.

Hasil pemeriksaan diawal bahwa ada 10 anak yang menjadi korbannya. Sebanyak 10 anak ini yang dia ingat saja namanya. Namun penyeledikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai di sini saja.



"Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini, berhasil diamankan juga barang bukti satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk komunikasi dengan para korbannya, satu buah kamera, satu helai baju warna abu-abu, satu helai celana panjang warna biru, satu helai celana dalam warna ungu, satu helai bra warna hitam, satu helai baju warna hitam motif kotak-kotak, dan satu helai celana panjang warna biru," katanya.

Dijelaskan Arie, atas kejahatan yang dilakukannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 dan ayat 5 UU No. 17/2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak , dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.



"Jadi, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, dan juga terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya, serta melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kepri, sebagai pendampingan kepada korban," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, polisi juga akan menerapkan undang-undang baru, yang salah satunta berisi pemberian h ukuman kebiri kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan.



"Pengakuan tersangka ini telah melakukan kejahatannya lebih dari 10 korban, dan yang dia ingat hanya 10 nama, hal ini tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang, karena sewaktu di dalam pemeriksaan pelaku ini mengatakan banyak lupa dan yang diingat hanya 10 nama korban, dari para korban-korbannya tersebut, dua orang di antaranya sudah hamil ," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)