Fotografer di Batam Gasak Gadis-gadis Belia, Bermodal Kamera Tiduri 10 Anak, 2 Hamil

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:46 WIB
loading...
Fotografer di Batam...
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolda Kepri. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil meringkus predator anak berinisial RS alias P. Menurut pengakuan tersangka, sudah lebih dari 10 anak gadis menjadi korbannya.

Baca juga: Kenal di Tik Tok dan Facebook, Karyawan Pabrik di Mojokerto Perkosa Gadis SD

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (20/1/2021).

"Tim Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil menangkap tersangka berinisial RS alias P dari hasil penyidikan dan penyelidikan diawal bahwa tersangka ini melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam, pada September 2020 yang lalu," ujarnya.



Dikatakannya, modus yang dilakukannya adalah tersangka yang berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka.

Hasil pemeriksaan diawal bahwa ada 10 anak yang menjadi korbannya. Sebanyak 10 anak ini yang dia ingat saja namanya. Namun penyeledikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai di sini saja.

Baca juga: Culik dan Bunuh Anak Pejabat, Tersangka Ini dengan Tenang Peragakan 40 Adegan

"Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini, berhasil diamankan juga barang bukti satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk komunikasi dengan para korbannya, satu buah kamera, satu helai baju warna abu-abu, satu helai celana panjang warna biru, satu helai celana dalam warna ungu, satu helai bra warna hitam, satu helai baju warna hitam motif kotak-kotak, dan satu helai celana panjang warna biru," katanya.

Dijelaskan Arie, atas kejahatan yang dilakukannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 dan ayat 5 UU No. 17/2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak , dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Baca juga: Baru Sehari Diburu Imigrasi, Orang Amerika yang Ajak Pindah Bule ke Bali Ditemukan

"Jadi, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, dan juga terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya, serta melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kepri, sebagai pendampingan kepada korban," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, polisi juga akan menerapkan undang-undang baru, yang salah satunta berisi pemberian h ukuman kebiri kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan.

Baca juga: Miris, Mucikari Prostitusi Online Tawarkan PSK Khusus Janda, Ini Tarifnya

"Pengakuan tersangka ini telah melakukan kejahatannya lebih dari 10 korban, dan yang dia ingat hanya 10 nama, hal ini tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang, karena sewaktu di dalam pemeriksaan pelaku ini mengatakan banyak lupa dan yang diingat hanya 10 nama korban, dari para korban-korbannya tersebut, dua orang di antaranya sudah hamil ," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Kekerasan Seksual...
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, Selly Ingatkan Menghalangi Penyidikan Bisa Dipenjara 5 Tahun
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rekomendasi
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved