Fotografer di Batam Gasak Gadis-gadis Belia, Bermodal Kamera Tiduri 10 Anak, 2 Hamil
Rabu, 20 Januari 2021 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakannya, modus yang dilakukannya adalah tersangka yang berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka.
Hasil pemeriksaan diawal bahwa ada 10 anak yang menjadi korbannya. Sebanyak 10 anak ini yang dia ingat saja namanya. Namun penyeledikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai di sini saja.
Baca juga: Culik dan Bunuh Anak Pejabat, Tersangka Ini dengan Tenang Peragakan 40 Adegan
"Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini, berhasil diamankan juga barang bukti satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk komunikasi dengan para korbannya, satu buah kamera, satu helai baju warna abu-abu, satu helai celana panjang warna biru, satu helai celana dalam warna ungu, satu helai bra warna hitam, satu helai baju warna hitam motif kotak-kotak, dan satu helai celana panjang warna biru," katanya.
Dijelaskan Arie, atas kejahatan yang dilakukannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 dan ayat 5 UU No. 17/2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak , dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Hasil pemeriksaan diawal bahwa ada 10 anak yang menjadi korbannya. Sebanyak 10 anak ini yang dia ingat saja namanya. Namun penyeledikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai di sini saja.
Baca juga: Culik dan Bunuh Anak Pejabat, Tersangka Ini dengan Tenang Peragakan 40 Adegan
"Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini, berhasil diamankan juga barang bukti satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk komunikasi dengan para korbannya, satu buah kamera, satu helai baju warna abu-abu, satu helai celana panjang warna biru, satu helai celana dalam warna ungu, satu helai bra warna hitam, satu helai baju warna hitam motif kotak-kotak, dan satu helai celana panjang warna biru," katanya.
Dijelaskan Arie, atas kejahatan yang dilakukannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 dan ayat 5 UU No. 17/2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak , dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Lihat Juga :