Penusuk Anggota Ormas XTC di Cimanggung Ditangkap di Purwakarta

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:07 WIB
loading...
Penusuk Anggota Ormas XTC di Cimanggung Ditangkap di Purwakarta
Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
SUMEDANG - Tersangka W alias Black, pelaku penusuk korban Karta Gunawan (37), anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) XTC di Cimanggung, Sumedang diringkus polisi. Tersangka W ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Purwakarta, Rabu (20/1/2021).

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan, pelaku W ditangkap di Purwakarta pada Rabu (20/1/2021) dini hari. "Ya pelaku W sudah dibekuk. Saat ini kami sudah lakukan penahanan terhadap pelaku," kata Kasatreskrim Polres Sumedang melalui telepon seluler, Rabu (20/1/2021).

Disinggung tentang motif yang memicu bentrokan dua kelompok pemuda di Pasar Cimanggung pada Minggu (17/1/2021), AKP Yanto Slamet mengemukakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan saksi terkait kasus ini. "Untuk motif nanti. Setelah selesai pemeriksaan, akan kita ketahui motifnya ya. Kami akan periksa, lakukan penyelidikan, terus kami lakukan olah TKP, kemudian rekontruksi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bentrokan antardua kelompok pemuda terjadi di Pasar Cimanggung , Kabupaten Sumedang pada Minggu (17/1/2021). Bentrokan berawal saat kelompok pemuda yang tergabung dalam ormas XTC melakukan penggalangan dana bantuan untuk korban bencana tanah longsor Desa Cihanjuang, Cimanggung.

Saat kegiatan berlangsung, melintas kelompok bermotor lain di kawasan itu. Entah apa yang menjadi pemicu, tiba-tiba bentrokan pun terjadi. Akibatnya, satu anggota ormas XTC, Karta Wiguna, tewas dianiaya dengan menggunakan senjata tajam.

Pascakejadian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang bergerak cepat menangkap 43 orang yang terlibat bentrokan berdarah itu. Dari 43 orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Tiga dari empat tersangka antara lain, AR alias Tile, DS alias Komeng, dan N alias Ute. Sedangkan tersangka W alias Black sempat buron selama tiga hari. Seusai kejadian, tersangka W melarikan diri.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, korban Karta Wiguna dipukul kepalanya menggunakan air softgun oleh tersangka AR. Sedangkan tersangka DS dan N memukul korban menggunakan tangan. Sementara itu, ujar AKBP Eko, yang paling fatal dilakukan tersangka W yang menusuk dada kiri korban Karta Gunawan menggunakan pisau. "Saat dibawa ke rumah sakit, pisau masih menancap di dada kiri korban," ujar AKBP Eko.

Selain menetapkan empat tersangka, tutur Kapolres Sumedang, penyidik mengamankan barang bukti air softgun, celana, pisau, dan satu unit sepeda motor. "Akibat perbuatannya, empat tersangka, AR, DS, N, dan W, dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolres Sumedang.

Untuk mengantisipasi bentrok susulan antardua dua kelompok tersebut, kata AKBP Eko, polisi, TNI, dan Satpol PP Sumedang melakukan patroli skala besar. "Kami telah melakukan upaya hukum dengan menetapkan empat tersangka dalam kasus itu," kata AKBP Eko.

Kapolres Sumedang mengimbau anggota kelompok bermotor menjadi elemen masyarakat, melakukan kegiatan positif dan bermanfaat. Jangan bertindak anarkistis. Polisi akan melakukan tindak tegas kepada siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kepada geng motor, jadilah elemen masyarakat yang positif, bermanfaat bagi kehidupan. Tidak perlu menunjukkan identitas anda sebagai geng motor. Kami tidak akan pandang bulu dan kami akan tindak tegas kelompok yang mengacaukan kamtibmas," tutur AKBP Eko.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2022 seconds (0.1#10.140)