Penusuk Anggota Ormas XTC di Cimanggung Ditangkap di Purwakarta
Rabu, 20 Januari 2021 - 16:07 WIB
loading...
Foto ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
SUMEDANG - Tersangka W alias Black, pelaku penusuk korban Karta Gunawan (37), anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) XTC di Cimanggung, Sumedang diringkus polisi. Tersangka W ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Purwakarta, Rabu (20/1/2021).
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan, pelaku W ditangkap di Purwakarta pada Rabu (20/1/2021) dini hari. "Ya pelaku W sudah dibekuk. Saat ini kami sudah lakukan penahanan terhadap pelaku," kata Kasatreskrim Polres Sumedang melalui telepon seluler, Rabu (20/1/2021). Baca juga: Buron 3 Bulan, Pelaku Penikaman di Desa Matungkas Berhasil Ditangkap
Disinggung tentang motif yang memicu bentrokan dua kelompok pemuda di Pasar Cimanggung pada Minggu (17/1/2021), AKP Yanto Slamet mengemukakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan saksi terkait kasus ini. "Untuk motif nanti. Setelah selesai pemeriksaan, akan kita ketahui motifnya ya. Kami akan periksa, lakukan penyelidikan, terus kami lakukan olah TKP, kemudian rekontruksi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan antardua kelompok pemuda terjadi di Pasar Cimanggung , Kabupaten Sumedang pada Minggu (17/1/2021). Bentrokan berawal saat kelompok pemuda yang tergabung dalam ormas XTC melakukan penggalangan dana bantuan untuk korban bencana tanah longsor Desa Cihanjuang, Cimanggung.
Saat kegiatan berlangsung, melintas kelompok bermotor lain di kawasan itu. Entah apa yang menjadi pemicu, tiba-tiba bentrokan pun terjadi. Akibatnya, satu anggota ormas XTC, Karta Wiguna, tewas dianiaya dengan menggunakan senjata tajam.
Pascakejadian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang bergerak cepat menangkap 43 orang yang terlibat bentrokan berdarah itu. Dari 43 orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Tiga dari empat tersangka antara lain, AR alias Tile, DS alias Komeng, dan N alias Ute. Sedangkan tersangka W alias Black sempat buron selama tiga hari. Seusai kejadian, tersangka W melarikan diri.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, korban Karta Wiguna dipukul kepalanya menggunakan air softgun oleh tersangka AR. Sedangkan tersangka DS dan N memukul korban menggunakan tangan. Sementara itu, ujar AKBP Eko, yang paling fatal dilakukan tersangka W yang menusuk dada kiri korban Karta Gunawan menggunakan pisau. "Saat dibawa ke rumah sakit, pisau masih menancap di dada kiri korban," ujar AKBP Eko.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan, pelaku W ditangkap di Purwakarta pada Rabu (20/1/2021) dini hari. "Ya pelaku W sudah dibekuk. Saat ini kami sudah lakukan penahanan terhadap pelaku," kata Kasatreskrim Polres Sumedang melalui telepon seluler, Rabu (20/1/2021). Baca juga: Buron 3 Bulan, Pelaku Penikaman di Desa Matungkas Berhasil Ditangkap
Disinggung tentang motif yang memicu bentrokan dua kelompok pemuda di Pasar Cimanggung pada Minggu (17/1/2021), AKP Yanto Slamet mengemukakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan saksi terkait kasus ini. "Untuk motif nanti. Setelah selesai pemeriksaan, akan kita ketahui motifnya ya. Kami akan periksa, lakukan penyelidikan, terus kami lakukan olah TKP, kemudian rekontruksi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan antardua kelompok pemuda terjadi di Pasar Cimanggung , Kabupaten Sumedang pada Minggu (17/1/2021). Bentrokan berawal saat kelompok pemuda yang tergabung dalam ormas XTC melakukan penggalangan dana bantuan untuk korban bencana tanah longsor Desa Cihanjuang, Cimanggung.
Saat kegiatan berlangsung, melintas kelompok bermotor lain di kawasan itu. Entah apa yang menjadi pemicu, tiba-tiba bentrokan pun terjadi. Akibatnya, satu anggota ormas XTC, Karta Wiguna, tewas dianiaya dengan menggunakan senjata tajam.
Pascakejadian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang bergerak cepat menangkap 43 orang yang terlibat bentrokan berdarah itu. Dari 43 orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Tiga dari empat tersangka antara lain, AR alias Tile, DS alias Komeng, dan N alias Ute. Sedangkan tersangka W alias Black sempat buron selama tiga hari. Seusai kejadian, tersangka W melarikan diri.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, korban Karta Wiguna dipukul kepalanya menggunakan air softgun oleh tersangka AR. Sedangkan tersangka DS dan N memukul korban menggunakan tangan. Sementara itu, ujar AKBP Eko, yang paling fatal dilakukan tersangka W yang menusuk dada kiri korban Karta Gunawan menggunakan pisau. "Saat dibawa ke rumah sakit, pisau masih menancap di dada kiri korban," ujar AKBP Eko.
Lihat Juga :