Dedi Mulyadi Temui RE Koswara, Ayah yang Digugat Anak Rp3 Miliar
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:10 WIB
loading...
A
A
A
Dedi mengingatkan harta bukan segala-galanya. Meski harta penting, bukan berarti boleh mengabaikan hati nurani, sampai harus menggugat orang tua ke pengadilan. "Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," tutur Dedi. Baca juga: Terdakwa Penipuan Modus Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Mengaku Kecewa
Sementara itu, Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan, perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat. Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari. "Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara. Semua tanpa biaya alias gratis," kata Bobby.
Diberitakan sebelumnya, RE Koswara digugat oleh Deden, anak kedua, dan istrinya Nining (menantu Koswara) dengan nilai gugatan Rp3 miliar. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung dengan nomor gugatan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Koswara digugat lantaran dianggap wanprestasi terkait sewa menyewa ruko seluas 3X2 meter persegi yang ditempati Deden. Koswara mengembalikan uang sewa Rp8 juta dan meminta Deden pindah. Pasalnya, tanah warisan seluas 2.000 meter persegi akan dijual oleh para ahli waris. Hasil penjualan tanah akan dibagi rata untuk semua ahli waris, termasuk RE Koswara.
Namun Deden tak terima. Dia justru mengajukan gugatan ke pengadilan . Untuk gugatan itu, Deden menguasakannya ke Masitoh, adiknya yang berprofesi sebagai advokat. Namun, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) karena penyakit jantung. Saat ini, perkara gugatan tersebut ditangani oleh rekan Masitoh.
Sementara itu, Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan, perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat. Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari. "Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara. Semua tanpa biaya alias gratis," kata Bobby.
Diberitakan sebelumnya, RE Koswara digugat oleh Deden, anak kedua, dan istrinya Nining (menantu Koswara) dengan nilai gugatan Rp3 miliar. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung dengan nomor gugatan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Koswara digugat lantaran dianggap wanprestasi terkait sewa menyewa ruko seluas 3X2 meter persegi yang ditempati Deden. Koswara mengembalikan uang sewa Rp8 juta dan meminta Deden pindah. Pasalnya, tanah warisan seluas 2.000 meter persegi akan dijual oleh para ahli waris. Hasil penjualan tanah akan dibagi rata untuk semua ahli waris, termasuk RE Koswara.
Namun Deden tak terima. Dia justru mengajukan gugatan ke pengadilan . Untuk gugatan itu, Deden menguasakannya ke Masitoh, adiknya yang berprofesi sebagai advokat. Namun, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) karena penyakit jantung. Saat ini, perkara gugatan tersebut ditangani oleh rekan Masitoh.
(don)
Lihat Juga :