Tak Kuat Disiksa, Ibu Kandung di Gowa Laporkan Anaknya ke Polisi
Selasa, 19 Januari 2021 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
Kapolsek Parangloe AKP Kasmawati mengatakan, usai menerima laporan korban, aparat Satuan Reskrim Polsek Parangloe langsung meringkus Yusuf pelaku penganiayaan di rumahnya. Namun kepada polisi pelaku membantah jika sering menyiksa ibu kandungnya.
Baca juga : Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan
“Korban dipukuli anak kandungnya saat pelaku kesal kepada orangtuanya usai meminta ayam dan uang,” kata Kapolsek Parangloe AKP Kasmawati,
Akibat perbuatannya Yusuf alias Muntu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Parangloe dan dijerat Pasal 44 Ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan minimal 10 tahun penjara. Sementara pakaian korban yang robek saat dianiaya pelaku langsung disita sebagai barang bukti.
Baca juga : Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan
“Korban dipukuli anak kandungnya saat pelaku kesal kepada orangtuanya usai meminta ayam dan uang,” kata Kapolsek Parangloe AKP Kasmawati,
Akibat perbuatannya Yusuf alias Muntu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Parangloe dan dijerat Pasal 44 Ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan minimal 10 tahun penjara. Sementara pakaian korban yang robek saat dianiaya pelaku langsung disita sebagai barang bukti.
(sms)
Lihat Juga :