Enam Tahun DPO, Gembong Curas di Makassar Ditembak Polisi

Selasa, 19 Januari 2021 - 16:08 WIB
loading...
Enam Tahun DPO, Gembong...
Pelaku Curas ditembak polisi setelah berupaya kabur saat diringkus. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pelarian SF (28), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini meresahkan warga selama enam tahun belakangan ini akhirnya terhenti. Warga Jalan Onta Baru, Kecamatan Makassar tersebut terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh aparat kepolisian gabungan.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan , Kompol Supriyanto mengatakan, pihaknya terpaksa melumpuhkan SF saat berupaya mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri dalam pengembangan kasusnya pada Senin, (18/01/2021) malam.

"Yang bersangkutan melompat dari kendaraan petugas dan membenturkan kepalanya ke wajah anggota yang mengawal, kemudian melarikan diri. Pelaku terpaksa kita lumpuhkan di bagian betis kanan sebanyak dua kali, lalu kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," kata Supriyanto, Selasa (19/1/2021).



Dia menjelaskan, SF diamankan di tempat persembunyiannya, Jalan Mariso, Makassar oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dibantu Resmob Polda Sulsel. Supriyanto menjelaskan pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Januari 2020 lalu.

"Ada tiga laporan polisi yang kami pegang untuk menangkap lelaki SF, Januari 2020 di Polsek Mamajang, Februari di Polsek Tamalate, dan Maret di Polrestabes Makassar . Pelaku dalam beraksi kerap menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya dan tak segan melukai," ungkapnya.

Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriyadi mengaku dalam laporan bernomor LP No 131/III/2020/Polda sulsel/Restabes Mks tertanggal 17 Maret 2020. Pelaku beraksi bersama dua orang rekannya merampas tas warga di Jalan Sungai Saddang.

"Korban baru tiba dari daerah, ketika menurunkan barang dari mobil para pelaku datang mengambil tas. Korban sempat melawan tapi karena pelaku mengeluarkan busur, akhirnya mundur. Di dalam tas ada handphone dan uang tunai berhasil dibawa kabur waktu itu," ucap Supriyadi.

Perwira menengah polisi berpangkat satu bunga ini menjelaskan dua pelaku lain berinisial GL dan BN sudah lebih dulu menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Makassar. SF merupakan eksekutor dalam setiap aksi kejahatan kelompok curas tersebut.



Kawanan curas, lanjut Supriady mengaku telah beraksi sejak pertengahan 2014 silam dengan menyasar minimarket, pengendara, gerai handphone, toko-toko bahan campuran sampai rumah kos.

"Barang yang dicuri mulai dari handphone, alat elektronik, sampai sepeda motor. Wilayahnya di Kecamatan Mamajang, Makassar, Tamalate, Tamalanrea, dan Rappocini," tutur pria yang akrab disapa Edhy ini.

Edhy menyatakan saat ini SF masih menjalani pemeriksaan hukum di Mapolrestabes Makassar , berikut barang bukti sebuah ponsel diduga hasil curian dan sepeda motor yang digunakan ketika beraksi. "Pasal yang diterapkan yakni 365 KUHPidana, ancaman hukuman di atas lima tahun," tukasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2731 seconds (0.1#10.140)