Menang Gugatan 1,1 Ton Emas, Pengusaha Surabaya Siap Hadapi Banding
loading...
A
A
A
SURABAYA - Budi Said, pengusaha yang memenangkan gugatan emas 1,1 ton terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak sedikitpun gentar menghadapi banding yang diajukan perusahaan pelat merah tersebut.
"Kami saat ini masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita pengadilan . Kalau memang sudah ada kami akan ada persiapan (menghadapi banding). Kami akan mempertahankan sebagaimana bukti-bukti yang kami disampaikan dan pertimbangan hakim,” kata kuasa hukum Budi Said, Ening Swandari, Selasa (19/1/2021).
Sebelumnya, PT Antam dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said. Ini setelah majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya itu pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pembacaan putusan dilakukan pada Jumat (15/1/2021). Majelis hakim berpendapat, PT Antam selaku tergugat satu bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro. Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut. "Mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram (kg) atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi," kata Ginting.
Sementara itu, SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding . Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.
"Kami telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut," katanya.
"Kami saat ini masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita pengadilan . Kalau memang sudah ada kami akan ada persiapan (menghadapi banding). Kami akan mempertahankan sebagaimana bukti-bukti yang kami disampaikan dan pertimbangan hakim,” kata kuasa hukum Budi Said, Ening Swandari, Selasa (19/1/2021).
Sebelumnya, PT Antam dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said. Ini setelah majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya itu pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pembacaan putusan dilakukan pada Jumat (15/1/2021). Majelis hakim berpendapat, PT Antam selaku tergugat satu bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro. Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut. "Mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram (kg) atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi," kata Ginting.
Sementara itu, SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding . Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.
"Kami telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut," katanya.