Menang Gugatan 1,1 Ton Emas, Pengusaha Surabaya Siap Hadapi Banding
Selasa, 19 Januari 2021 - 15:03 WIB
loading...
Pengusaha Surabaya, Budi Said siap menghadapi banding yang diajukan PT Antam Tbk. Foto/Ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Budi Said, pengusaha yang memenangkan gugatan emas 1,1 ton terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak sedikitpun gentar menghadapi banding yang diajukan perusahaan pelat merah tersebut.
Baca juga: Kalah Gugatan, PT Antam Diminta Bayar 1,1 Ton Emas Kepada Pengusaha Surabaya
"Kami saat ini masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita pengadilan . Kalau memang sudah ada kami akan ada persiapan (menghadapi banding). Kami akan mempertahankan sebagaimana bukti-bukti yang kami disampaikan dan pertimbangan hakim,” kata kuasa hukum Budi Said, Ening Swandari, Selasa (19/1/2021).
Sebelumnya, PT Antam dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said. Ini setelah majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya itu pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pembacaan putusan dilakukan pada Jumat (15/1/2021). Majelis hakim berpendapat, PT Antam selaku tergugat satu bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro. Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Baca juga: Kalah Gugatan, PT Antam Diminta Bayar 1,1 Ton Emas Kepada Pengusaha Surabaya
"Kami saat ini masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita pengadilan . Kalau memang sudah ada kami akan ada persiapan (menghadapi banding). Kami akan mempertahankan sebagaimana bukti-bukti yang kami disampaikan dan pertimbangan hakim,” kata kuasa hukum Budi Said, Ening Swandari, Selasa (19/1/2021).
Sebelumnya, PT Antam dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said. Ini setelah majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya itu pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pembacaan putusan dilakukan pada Jumat (15/1/2021). Majelis hakim berpendapat, PT Antam selaku tergugat satu bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro. Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Lihat Juga :