Gara-Gara Mabuk Bareng Teman SMA, Remaja di Surabaya Malah Pukuli Pacar Sendiri
Senin, 18 Januari 2021 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mobil Kena Senggol, Emak-emak Labrak Sopir Truk hingga ke Pos Polantas
Pelaku melakukan penganiayaan hanya sekali. Tapi itu dilakukan bertubi-tubi. ”Atas perbuatannya, RE dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Ambuka.
Seperti diketahui, akun twitter @juragansachetan memposting sebuah thread mengenai adik perempuannya yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya sendiri.
Dalam tweet akun bernama janna ini menyebutkan nama laki-laki tersebut adalah Rendy Eka Putra. Janna juga menceritakan penganiyayaan yang dialami oleh adiknya mulai dari dipukuli, disundut api rokok hingga kepala adiknya dihantamkan ke tembok.
Pelaku melakukan penganiayaan hanya sekali. Tapi itu dilakukan bertubi-tubi. ”Atas perbuatannya, RE dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Ambuka.
Seperti diketahui, akun twitter @juragansachetan memposting sebuah thread mengenai adik perempuannya yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya sendiri.
Dalam tweet akun bernama janna ini menyebutkan nama laki-laki tersebut adalah Rendy Eka Putra. Janna juga menceritakan penganiyayaan yang dialami oleh adiknya mulai dari dipukuli, disundut api rokok hingga kepala adiknya dihantamkan ke tembok.
(msd)
Lihat Juga :