Tikam Kawan Sepermainan, Marzel Digelandang ke Mapolsek Kakas

Senin, 18 Januari 2021 - 16:52 WIB
loading...
Tikam Kawan Sepermainan, Marzel Digelandang ke Mapolsek Kakas
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
MINAHASA - Marzel (47) warga Desa Simbel, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa , Provinsi Sulawesi Utara ditangkap anggota Polsek Kakas terkait penganiayaan terhadap SW alias Steven (36).

Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (17/01/2021) sekitar pukul 18.30 Wita di Desa Simbel.

"Korban mendapat tindakan aniaya dengan cara ditikam di bagian bawah rusuk kanan sebanyak satu kali. Beruntung korban langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dirawat secara intensif," tutur Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Pria di Tondano Dianiaya hingga Jari Tangan Putus

Anggota Polsek Kakas kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pria berambut panjang tersebut.

Baca juga: Hilang Semalam di Perairan Wonggarasi Timur, 1 Nelayan Ditemukan Tak Bernyawa

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku aniaya sudah diamankan di Mako Polsek Kakas, bersama barang bukti pisau yang digunakan tersangka,” ujar AKP Ferdy.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)