Arab Saudi Kembali Dibuka, Travel Umrah Ini Berangkatkan 284 Jamaah Langsung Madinah
Senin, 18 Januari 2021 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
Pemberangkatan jamaah ini dilakukan dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat. Jamaah wajib dikarantina selama satu hari sebelum keberangkatan dan diswab. "Jika terdapat jamaah yang positif COVID-19 maka jamaah tersebut akan dikarantina selama dua minggu dan kemudian diberangkatkan kembali setelah dipastikan negatif," tandas Fauzi.
Terkait dibukanya kembali penerbangan umrah, Ketua Bidang Umrah DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zakaria Anshary mengingatkan bahwa Saudi dalam hal ini tetap memberlakukan regulasi karantina di Saudi selama tiga hari dari kedatangan dan syarat usia jamaah umrah 18-51 tahun.
Baca juga: Ada Kerumunan Rekrutmen Karyawan Bank Tulungagung, Satgas COVID-19: Bubarkan!
Begitu pula dengan Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia harus menjalani karantina begitu tiba di tanah air.
“Kementerian Agama selaku regulator juga telah menerbitkan KMA nomor 777 tahun 2020 tertanggal 16 Desember tentang biaya referensi umrah masa pandemi sebesar 26 juta, sesuai dengan standar pelayanan minimal umrah,” kata Zaki.
Terkait dibukanya kembali penerbangan umrah, Ketua Bidang Umrah DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zakaria Anshary mengingatkan bahwa Saudi dalam hal ini tetap memberlakukan regulasi karantina di Saudi selama tiga hari dari kedatangan dan syarat usia jamaah umrah 18-51 tahun.
Baca juga: Ada Kerumunan Rekrutmen Karyawan Bank Tulungagung, Satgas COVID-19: Bubarkan!
Begitu pula dengan Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia harus menjalani karantina begitu tiba di tanah air.
“Kementerian Agama selaku regulator juga telah menerbitkan KMA nomor 777 tahun 2020 tertanggal 16 Desember tentang biaya referensi umrah masa pandemi sebesar 26 juta, sesuai dengan standar pelayanan minimal umrah,” kata Zaki.
(msd)
Lihat Juga :