Ada Bisnis Seks Berkedok Spa di Bandung, Sediakan Wanita Seksi Bertarif Rp650 Ribu
Senin, 18 Januari 2021 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Hasil pemeriksaan, ujar Adanan, dua muncikari Dadan dan Rifky memanfaatkan para terapis yang kesulitan ekonomi untuk mendapat pelanggan di saat pandemi COVID-19 ini.
Baca juga: Pandemi COVID-19, Pakar Imunologi: Pemakaian Masker Setidaknya 4 Tahun Lagi
Kemudian, muncikari menawarkan layanan "all in" atau plus kepada para pelanggan. Untuk layanan pijat tanpa "plus", dipatok tarif Rp250.000. Hasil itu Rp200.000 untuk pemilik spa dan Rp50.000 untuk terapis. Sedangkan untuk layanan spa "all in" dipatok tarif Rp650.000. Hasil itu dibagi untuk pemilik spa dan mucikari Rp300.000 dan terapis Rp350.000.
"Pada penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (17/1/2021) malam tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel untuk menerima pesanan tempat spa dan layanan 'all in', alat kontrasepsi , dan uang tunai Rp1 juta lebih," ujar Adanan.
Akibat perbuatannya, tutur Adanan, dua muncikari Dadan dan Rifky dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp500 juta.
Baca juga: Pegawainya Banyak yang Positif COVID-19, Mulai Hari Ini PN Surabaya Ditutup
Baca juga: Pandemi COVID-19, Pakar Imunologi: Pemakaian Masker Setidaknya 4 Tahun Lagi
Kemudian, muncikari menawarkan layanan "all in" atau plus kepada para pelanggan. Untuk layanan pijat tanpa "plus", dipatok tarif Rp250.000. Hasil itu Rp200.000 untuk pemilik spa dan Rp50.000 untuk terapis. Sedangkan untuk layanan spa "all in" dipatok tarif Rp650.000. Hasil itu dibagi untuk pemilik spa dan mucikari Rp300.000 dan terapis Rp350.000.
"Pada penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (17/1/2021) malam tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel untuk menerima pesanan tempat spa dan layanan 'all in', alat kontrasepsi , dan uang tunai Rp1 juta lebih," ujar Adanan.
Akibat perbuatannya, tutur Adanan, dua muncikari Dadan dan Rifky dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp500 juta.
Baca juga: Pegawainya Banyak yang Positif COVID-19, Mulai Hari Ini PN Surabaya Ditutup
Lihat Juga :