Ditipu, Calon TKI asal Majalengka Jebloskan 3 Penyalur Ilegal ke Tahanan
Senin, 18 Januari 2021 - 14:36 WIB
loading...
A
A
A
Satu hari kemudian, pada Jumat 25 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta. Namun di perjalanan korban dialihkan ke mobil travel. Sesampainya di Jakarta, ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan berupa Ruko. "Di sana (penampungan) korban diperbantukan untuk di warung nasi," ungkap Kasat Reskrim.
Saat berada di penampungan itulah, korban mengetahui dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dia akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab, Abu Dhabi. Selain itu, keberangkatan korban ke Abu Dhabi juga ditempuh secara ilegal, lantatan menggunakan identitas orang lain atau ilegal.
"Karena takut, akhirnya korban menghubungi keluarganya. Pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Polres Majalengka," paparnya. Berbekal laporan itu, petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
"Ketiga pelaku ini berasal dari kabupaten Indramayu. Kami jerat pasal 2, 10 dan 11 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
Saat berada di penampungan itulah, korban mengetahui dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dia akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab, Abu Dhabi. Selain itu, keberangkatan korban ke Abu Dhabi juga ditempuh secara ilegal, lantatan menggunakan identitas orang lain atau ilegal.
"Karena takut, akhirnya korban menghubungi keluarganya. Pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Polres Majalengka," paparnya. Berbekal laporan itu, petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
"Ketiga pelaku ini berasal dari kabupaten Indramayu. Kami jerat pasal 2, 10 dan 11 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
(shf)
Lihat Juga :