Ditipu, Calon TKI asal Majalengka Jebloskan 3 Penyalur Ilegal ke Tahanan

Senin, 18 Januari 2021 - 14:36 WIB
loading...
Ditipu, Calon TKI asal...
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus TKI Ilegal di Mapolres Majalengka, Senin (17/1/2021). Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Seorang warga Majalengka berinisial IN menggagalkan rencana pengiriman calon TKI ilegal ke Abu Dhabi yang dilakukan oleh 3 orang warga Indramayu. Ketiganya, AS, AM, dan ES kini ditahan dan terancam mendekam 15 tahun di penjara.

Baca juga: Kisah Tragis TKW Asahan yang Diperkosa dan Dibunuh di Malaysia

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban IN ditawari bekerja sebagai TKI di Malaysia pada 2020 lalu. Setelah memenuhi beberapa syarat, korban masuk BLK di daerah Indramayu.

Baca: Selama 13 Tahun Baru Kali Ini Terjangan Gelombang Laut Masuk Lobby Mal Mantos

Sekitar 2,5 bulan di BLK, IN dikembalikan dengan pertimbangan terjadi pandemi COVID-19. Setelah berada di rumah, sekitar bulan November IN kembali dihubungi sekaligus diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan.

"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," kata Kasat saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Senin (17/1/2021).

Setelah mendapat penolakan, kata dia, pada 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta. Untuk menguatkan itu, pelaku menggunakan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab test sudah dibayar.

Satu hari kemudian, pada Jumat 25 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta. Namun di perjalanan korban dialihkan ke mobil travel. Sesampainya di Jakarta, ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan berupa Ruko. "Di sana (penampungan) korban diperbantukan untuk di warung nasi," ungkap Kasat Reskrim.

Saat berada di penampungan itulah, korban mengetahui dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dia akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab, Abu Dhabi. Selain itu, keberangkatan korban ke Abu Dhabi juga ditempuh secara ilegal, lantatan menggunakan identitas orang lain atau ilegal.

"Karena takut, akhirnya korban menghubungi keluarganya. Pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Polres Majalengka," paparnya. Berbekal laporan itu, petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

"Ketiga pelaku ini berasal dari kabupaten Indramayu. Kami jerat pasal 2, 10 dan 11 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sindikat Pengiriman...
Sindikat Pengiriman TKI Ilegal lewat Bandara Soetta Dibongkar, 12 Pelaku Ditangkap
Ngeri! Kapal Pengangkut...
Ngeri! Kapal Pengangkut 32 TKI Ilegal dari Malaysia Tenggelam di Perairan Bengkalis
Malaysia Deportasi 37...
Malaysia Deportasi 37 Pekerja Migran Indonesia Melalui Dumai
Masa Tenang Pilkada,...
Masa Tenang Pilkada, H Eman Suherman Habiskan Waktu Bersama Keluarga
Silahturahmi ke Tokoh...
Silahturahmi ke Tokoh Agama, Kegiatan H Eman Suherman di Masa Tenang Pilkada
Sahabat Yoshua Dinilai...
Sahabat Yoshua Dinilai Berperan Menangkan Calon Pilkada SMS
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
Kapal Migran Tenggelam...
Kapal Migran Tenggelam di Lepas Pantai Malaysia, 14 Orang Hilang
Kontribusi Remitansi...
Kontribusi Remitansi Pekerja Migran Indonesia dan Filipina terhadap Kesejahteraan Publik dan PDB
Rekomendasi
Khasiat Surat Al Waqiah...
Khasiat Surat Al Waqiah yang Jarang Diketahui: Rezeki Lancar, Hidup Berkah hingga Wajah Bercahaya di Akhirat
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Mengapa Gol Iran ke...
Mengapa Gol Iran ke Gawang Mesir Dianulir? Ini Penjelasan Aturan Offside di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved