Curi Uang di Brankas Minimarket, Hasrul Diamankan di Jakarta
Senin, 13 April 2020 - 09:58 WIB
loading...
A
A
A
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memperdaya adik lelakinya yang kebetulan bekerja di minimarket itu, dengan mengambil kunci toko serta kunci brankas yang disimpan di atas tempat tidur.
"Untuk pelaku, dia membobol dengan cara memperdaya adiknya, yang tertidur. kemudian mengambil kunci brankas. Adik pelaku kebetulan pegawai Alfa Mart," ungkap Nurman.
Kepada petugas, kata Nurman pelaku membenarkan aksi kejahatan yang dilakukan. Setelah berhasil mencuri, ia lantas kabur ke DKI Jakarta dan menyewa kontrakan di Jalan Kebayoran Baru. Hasil kejahatannya itu beberapa telah digunakan untuk berfoya-foya dan keperluan hidup selama pelarian.
"Barang bukti yang diamankan uang sebanyak Rp1,2 juta. Untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Nurman.
"Untuk pelaku, dia membobol dengan cara memperdaya adiknya, yang tertidur. kemudian mengambil kunci brankas. Adik pelaku kebetulan pegawai Alfa Mart," ungkap Nurman.
Kepada petugas, kata Nurman pelaku membenarkan aksi kejahatan yang dilakukan. Setelah berhasil mencuri, ia lantas kabur ke DKI Jakarta dan menyewa kontrakan di Jalan Kebayoran Baru. Hasil kejahatannya itu beberapa telah digunakan untuk berfoya-foya dan keperluan hidup selama pelarian.
"Barang bukti yang diamankan uang sebanyak Rp1,2 juta. Untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Nurman.
(mba)
Lihat Juga :