Asyik Berkerumun Nikmati Tuak, 14 Pria dan 1 Perempuan Digelandang ke Polres Musi Rawas
Minggu, 17 Januari 2021 - 15:24 WIB
loading...
Polisi membubarkan pengunjung lapak tuak di Musi Rawas. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A
A
A
MUSI RAWAS - Petugas dari Polres Musi Rawas, membubarkan keramaian di lapak tuak di Pondok Tuak Caca, di Desa Suka Rejo, Kecamatan STL ULU Terawas, Kabupaten Musi Rawas, pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, hingga Minggu (17/1/2021) dini hari.
Baca juga: Polres Sangihe Gagalkan Penyelundupan 2 Kardus Captikus Tanpa Pemilik
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 225 botol miras berbagai merk, dan satu ember tuak. Selain itu, petugas juga mengamankan 15 pengunjung pondok tersebut, terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan untuk diperiksa.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops Polres Musi Rawas, Kompol Feby Pebriana, dan Kasat Reskoba Polres Musi Rawas, AKP Denhar mengatakan, pembubaran lapak tuak itu dilaksanakan dalam rangka giat Razia yang Ditingkatkan (KRYD), sekaligus Cipta Kondisi (Cipkon), selain itu, bertepatan dengan menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) pandemi COVID-19.
"Iya, semalam sekitar 50 anggota melakukan KRYD, sekaligus Cipkon, bertepatan dengan menegakkan prokes pandemi COVID-19 , di Pondok Tuak Caca," kata Efrannedy, Minggu (17/1/2021).
Baca juga: Tewas Ditembak Saat Bawa Rokok Ilegal, Keluarga Haji Permata Lapor ke Polda
"Anggota kita juga menyita satu ember tuak ; mengamankan 15 pengunjung terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan; serta 10 unit motor dan tiga unit mobil. Selanjutnya ke 15 pengunjung kita bawa ke Polres Musi Rawas, untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Ditinggal Istri dan Anaknya ke Bandung, Pria Lansia di Palembang Tewas Dalam Kamar
Ditambahkan oleh Efrannedy, KRYD, sekaligus Cipkon, bertepatan dengan menegakkan prokes pandemi COVID-19, dilakukan tidak lain untuk menciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif masyarakat (Kamtibmas). Terutama di wilayah Desa Suka Rejo, dan sekitaran Kecamatan STL Ulu Terawas. "Sekaligus, untuk menekan penyebaran COVID-19 . Dan yang paling penting, mencegah timbulnya klaster baru COVID-19," tutupnya.
Baca juga: Polres Sangihe Gagalkan Penyelundupan 2 Kardus Captikus Tanpa Pemilik
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 225 botol miras berbagai merk, dan satu ember tuak. Selain itu, petugas juga mengamankan 15 pengunjung pondok tersebut, terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan untuk diperiksa.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops Polres Musi Rawas, Kompol Feby Pebriana, dan Kasat Reskoba Polres Musi Rawas, AKP Denhar mengatakan, pembubaran lapak tuak itu dilaksanakan dalam rangka giat Razia yang Ditingkatkan (KRYD), sekaligus Cipta Kondisi (Cipkon), selain itu, bertepatan dengan menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) pandemi COVID-19.
"Iya, semalam sekitar 50 anggota melakukan KRYD, sekaligus Cipkon, bertepatan dengan menegakkan prokes pandemi COVID-19 , di Pondok Tuak Caca," kata Efrannedy, Minggu (17/1/2021).
Baca juga: Tewas Ditembak Saat Bawa Rokok Ilegal, Keluarga Haji Permata Lapor ke Polda
"Anggota kita juga menyita satu ember tuak ; mengamankan 15 pengunjung terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan; serta 10 unit motor dan tiga unit mobil. Selanjutnya ke 15 pengunjung kita bawa ke Polres Musi Rawas, untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Ditinggal Istri dan Anaknya ke Bandung, Pria Lansia di Palembang Tewas Dalam Kamar
Ditambahkan oleh Efrannedy, KRYD, sekaligus Cipkon, bertepatan dengan menegakkan prokes pandemi COVID-19, dilakukan tidak lain untuk menciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif masyarakat (Kamtibmas). Terutama di wilayah Desa Suka Rejo, dan sekitaran Kecamatan STL Ulu Terawas. "Sekaligus, untuk menekan penyebaran COVID-19 . Dan yang paling penting, mencegah timbulnya klaster baru COVID-19," tutupnya.
(eyt)
Lihat Juga :