Selain Rapid Antingen, Gubernur Gorontalo Usulkan Ini sebagai Syarat Bepergian ke Luar Daerah

Sabtu, 16 Januari 2021 - 11:56 WIB
loading...
Selain Rapid Antingen, Gubernur Gorontalo Usulkan Ini sebagai Syarat Bepergian ke Luar Daerah
Pemerintah Provinsi Gorontalo mengusulkan ke pemerintah pusat untuk menjadikan Surat Mengikuti Vaksin COVID-19 sebagai salah satu syarat bepergian ke luar daerah. Foto Subhan Sabu
A A A
GORONTALO - Pemerintah Provinsi Gorontalo mengusulkan ke pemerintah pusat untuk menjadikan Surat Mengikuti Vaksin COVID-19 sebagai salah satu syarat bepergian ke luar daerah. Hal itu sebagai jaminan bahwa seseorang telah divaksin dan terbebas dari virus corona.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan bahwa ada masukan dari Kadis Kesehatan, selain rapid antigen atau swab persyaratan untuk masuk ke suatu daerah, juga memasukkan surat keterangan vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu syarat.

"Saya sampaikan ke pak Sekda segera menyurat ke Mendagri, Menteri Kesehatan tembusan ke Bapak Presiden untuk memasukkan syarat ini,’ kata Gubernur Rusli, Sabtu (16/1/2021). Baca juga: 9.760 Vaksin Sinovac Tiba di Gorontalo, Tenaga Medis yang Pertama Divaksin

Gubernur Rusli juga berharap warganya bisa secara suka rela untuk mau divaksin seperti yang dilakukannya bersama unsur Forkopimda. Gubernur Rusli menyebut tidak mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) untuk memberi sanksi kepada warga yang tidak mau divaksin. Dibutuhkan hanyalah edukasi dan sosialisasi tentang manfaat vaksin bagi kesehatan warga.

“Enggak butuh Perda. Kita sosialisasi dan edukasi masyarakat. Itu yang terpenting. Vaksin ini untuk kesehatan dan kemaslahatan warga. Vaksinnya juga sudah teruji aman dan halal,” tuturnya.

Provinsi Gorontalo mendapatkan jatah 9.760 vaksin sinovac untuk tahap pertama. Jumlah itu didistribusikan ke tiga kabupaten dan kota. Rinciannya Kota Gorontalo 4.520, Kabupaten Goronto 4.120 dan Bone Bolango 1.120.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)