Penetapan Paslon Terpilih di Pilkada Serentak Akan Dimulai Pekan Depan
Sabtu, 16 Januari 2021 - 08:37 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, BRPK ini nantinya yang akan menjadi acuan bagi MK untuk melihat daerah mana yang bersiap dan tidak. Setelah itu, disampaikan ke KPU RI lalu diteruskan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
"Bagi daerah yang dinyatakan tidak berperkara, maka bisa langsung menetapkan Paslon. Paling lama lima hari setelah penyampaian dari MK diterima," ujar Rizal.
Ketua KPU Makassar , Farid Wadji juga mengungkapkan hal yang sama. Diakuinya, MK dijadwalkan memberikan penyampaian ke penyelenggara pada 18 Januari 2021.
"Informasi terakhir dari MK ya tanggal 18. Jadi kalau sesuai jadwal, kita sudah bisa tetapkan Palson terpilih sehari setelahnya (19 Januari)," ucap Farid.
Baca Juga: Pilwalkot Makassar, Habis Kotak Kosong Sekarang Mantan Wali Kota yang Unggul
"Bagi daerah yang dinyatakan tidak berperkara, maka bisa langsung menetapkan Paslon. Paling lama lima hari setelah penyampaian dari MK diterima," ujar Rizal.
Ketua KPU Makassar , Farid Wadji juga mengungkapkan hal yang sama. Diakuinya, MK dijadwalkan memberikan penyampaian ke penyelenggara pada 18 Januari 2021.
"Informasi terakhir dari MK ya tanggal 18. Jadi kalau sesuai jadwal, kita sudah bisa tetapkan Palson terpilih sehari setelahnya (19 Januari)," ucap Farid.
Baca Juga: Pilwalkot Makassar, Habis Kotak Kosong Sekarang Mantan Wali Kota yang Unggul
Lihat Juga :