2 Pengedar Sabu di Tangsel Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Jum'at, 15 Januari 2021 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
"Keduanya langsung kita bawa ke Mako (Polsek Ciputat)," ucap Hitler. Baca juga: Cari Makan dengan Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi
Dari hasil penyelidikan terungkap, jika pelaku memang kesulitan memasok sabu di tengah masa pandemi. Sebab, seluruh lokasi hiburan malam tutup dan aktivitas masyarakat pun dibatasi. Sehingga hal itu membuat mereka terpaksa melakukan transaksi langsung di pinggiran jalan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedang ancamannya adalah maksimal penjara selama 20 tahun.
Dari hasil penyelidikan terungkap, jika pelaku memang kesulitan memasok sabu di tengah masa pandemi. Sebab, seluruh lokasi hiburan malam tutup dan aktivitas masyarakat pun dibatasi. Sehingga hal itu membuat mereka terpaksa melakukan transaksi langsung di pinggiran jalan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedang ancamannya adalah maksimal penjara selama 20 tahun.
(mhd)
Lihat Juga :