2 Pengedar Sabu di Tangsel Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Jum'at, 15 Januari 2021 - 19:46 WIB
loading...
Dua pengedar sabu dibekuk di Ciputat. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara. Foto: Hambali/Okezone
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Dua orang pria masing-masing bernama Dicky Hardiansyah (33) dan Idrus Firdaus (40) mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Ciputat Timur. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 1,2 kilo sabu siap edar.
Petugas meringkusnya setelah kedapatan tengah melakukan transaksi narkoba di kawasan Pergudangan Multiguna, Jalan Musala Al-wustho, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Barang bukti sabu milik keduanya lalu dimusnahkan petugas dengan cara diblender dan dicampur air serta serbuk pembersih. Kanitreskrim Polsek Ciputat AKP Hitler Napitupulu dan Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Renny Puspita turut serta dalam pemusnahan itu.
"Barang bukti sabu ini kita musnahkan, total ada 1,2 kilo," terang Hitler di Mapolsek Ciputat, Jumat (15/01/21). Baca juga: Akal Bulus, Oknum Pedagang Ikan Cupang Bertransaksi Sambil Edarkan Sabu
Diceritakan Hitler, sabu itu diamankan petugas dari tangan pelaku serta di kediamannya. Kronologis penangkapan pelaku sendiri bermula saat ada informasi warga, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pergudangan Multi Guna, Rabu 14 Oktober 2020.
"Saat penangkapan, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi berat bruto 5 gram dan satu bungkus berisi 10 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok," beber Hitler.
Selanjutnya petugas menggeledah pula kediaman Idrus di kawasan Pakualam, Serpong Utara. Di sana ditemukan satu bungkus plastik teh yang berisi kristal sabu dengan berat 1.047 gram serta 4 bungkus plastik klip bening di dalam ember yang berisi kristal sabu seberat 145 gram.
Petugas meringkusnya setelah kedapatan tengah melakukan transaksi narkoba di kawasan Pergudangan Multiguna, Jalan Musala Al-wustho, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Barang bukti sabu milik keduanya lalu dimusnahkan petugas dengan cara diblender dan dicampur air serta serbuk pembersih. Kanitreskrim Polsek Ciputat AKP Hitler Napitupulu dan Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Renny Puspita turut serta dalam pemusnahan itu.
"Barang bukti sabu ini kita musnahkan, total ada 1,2 kilo," terang Hitler di Mapolsek Ciputat, Jumat (15/01/21). Baca juga: Akal Bulus, Oknum Pedagang Ikan Cupang Bertransaksi Sambil Edarkan Sabu
Diceritakan Hitler, sabu itu diamankan petugas dari tangan pelaku serta di kediamannya. Kronologis penangkapan pelaku sendiri bermula saat ada informasi warga, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pergudangan Multi Guna, Rabu 14 Oktober 2020.
"Saat penangkapan, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi berat bruto 5 gram dan satu bungkus berisi 10 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok," beber Hitler.
Selanjutnya petugas menggeledah pula kediaman Idrus di kawasan Pakualam, Serpong Utara. Di sana ditemukan satu bungkus plastik teh yang berisi kristal sabu dengan berat 1.047 gram serta 4 bungkus plastik klip bening di dalam ember yang berisi kristal sabu seberat 145 gram.
Lihat Juga :