2 Pengedar Sabu di Tangsel Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jum'at, 15 Januari 2021 - 19:46 WIB
loading...
2 Pengedar Sabu di Tangsel...
Dua pengedar sabu dibekuk di Ciputat. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara. Foto: Hambali/Okezone
A A A
TANGERANG SELATAN - Dua orang pria masing-masing bernama Dicky Hardiansyah (33) dan Idrus Firdaus (40) mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Ciputat Timur. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 1,2 kilo sabu siap edar.

Petugas meringkusnya setelah kedapatan tengah melakukan transaksi narkoba di kawasan Pergudangan Multiguna, Jalan Musala Al-wustho, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).

Barang bukti sabu milik keduanya lalu dimusnahkan petugas dengan cara diblender dan dicampur air serta serbuk pembersih. Kanitreskrim Polsek Ciputat AKP Hitler Napitupulu dan Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Renny Puspita turut serta dalam pemusnahan itu.

"Barang bukti sabu ini kita musnahkan, total ada 1,2 kilo," terang Hitler di Mapolsek Ciputat, Jumat (15/01/21). Baca juga: Akal Bulus, Oknum Pedagang Ikan Cupang Bertransaksi Sambil Edarkan Sabu

Diceritakan Hitler, sabu itu diamankan petugas dari tangan pelaku serta di kediamannya. Kronologis penangkapan pelaku sendiri bermula saat ada informasi warga, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pergudangan Multi Guna, Rabu 14 Oktober 2020.

"Saat penangkapan, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi berat bruto 5 gram dan satu bungkus berisi 10 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok," beber Hitler.

Selanjutnya petugas menggeledah pula kediaman Idrus di kawasan Pakualam, Serpong Utara. Di sana ditemukan satu bungkus plastik teh yang berisi kristal sabu dengan berat 1.047 gram serta 4 bungkus plastik klip bening di dalam ember yang berisi kristal sabu seberat 145 gram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
GEBRAK Perkuat Edukasi...
GEBRAK Perkuat Edukasi Produk Tembakau Alternatif
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved