Akal Bulus, Oknum Pedagang Ikan Cupang Bertransaksi Sambil Edarkan Sabu
loading...
A
A
A
BENGKULU UTARA - Polres Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang penjual ikan cupang yang nyambi menjadi pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu . Tersangka ALM (23), warga Kecamatan Kota Arga Makmur ditangkap bersama 2 paket sabu, Kamis (7/1/2021).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari warga. Selain 2 paket sabu, petugas berhasil mengamankan perangkat alat isap atau bong, dan satu unit kendaraan bermotor.
(Baca juga: Bermain Ikan Cupang 2 Balita Kakak Beradik Tercebur dalam Septic Tank, 1 Tewas)
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif menggunakan sabu. "Pekerjaan swasta. Informasinya iya (penjual ikan cupang), karena dalam handphonenya banyak foto ikan cupang. Dia mendapatkan barang haram ini dengan sistem peta. Dari pengakuannya untuk digunakan sendiri," kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Iptu Rahmat.
(Baca juga: Pengedar 100 Gram Sabu Menangis Saat Ditangkap Satreskoba Polres Konawe)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 Tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari warga. Selain 2 paket sabu, petugas berhasil mengamankan perangkat alat isap atau bong, dan satu unit kendaraan bermotor.
(Baca juga: Bermain Ikan Cupang 2 Balita Kakak Beradik Tercebur dalam Septic Tank, 1 Tewas)
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif menggunakan sabu. "Pekerjaan swasta. Informasinya iya (penjual ikan cupang), karena dalam handphonenya banyak foto ikan cupang. Dia mendapatkan barang haram ini dengan sistem peta. Dari pengakuannya untuk digunakan sendiri," kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Iptu Rahmat.
(Baca juga: Pengedar 100 Gram Sabu Menangis Saat Ditangkap Satreskoba Polres Konawe)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 Tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
(shf)