Akal Bulus, Oknum Pedagang Ikan Cupang Bertransaksi Sambil Edarkan Sabu

Kamis, 07 Januari 2021 - 14:52 WIB
loading...
Akal Bulus, Oknum Pedagang Ikan Cupang Bertransaksi Sambil Edarkan Sabu
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara meringkus penjual ikan cupang, ALM (23). Warga Kota Arga Makmur ini dibekuk bersama 2 paket sabu, Kamis (7/1/2021). Foto/iNews TV/Ismail Yugo
A A A
BENGKULU UTARA - Polres Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang penjual ikan cupang yang nyambi menjadi pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu . Tersangka ALM (23), warga Kecamatan Kota Arga Makmur ditangkap bersama 2 paket sabu, Kamis (7/1/2021).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari warga. Selain 2 paket sabu, petugas berhasil mengamankan perangkat alat isap atau bong, dan satu unit kendaraan bermotor.

(Baca juga: Bermain Ikan Cupang 2 Balita Kakak Beradik Tercebur dalam Septic Tank, 1 Tewas)

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif menggunakan sabu. "Pekerjaan swasta. Informasinya iya (penjual ikan cupang), karena dalam handphonenya banyak foto ikan cupang. Dia mendapatkan barang haram ini dengan sistem peta. Dari pengakuannya untuk digunakan sendiri," kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Iptu Rahmat.

(Baca juga: Pengedar 100 Gram Sabu Menangis Saat Ditangkap Satreskoba Polres Konawe)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 Tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7814 seconds (0.1#10.140)