Resahkan Warga, Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Penjaringan
Jum'at, 15 Januari 2021 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
"Dan dari tangan Sabarudin, ditemukan tujuh bungkus plastik bening isi sabu seberat 1,90 gram. Selanjutnya ke dua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut," ucap Seto.
"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu total seberat 11,28 gram, 1 korek api gas warna biru, dan 1 buah alat hisap sabu," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu total seberat 11,28 gram, 1 korek api gas warna biru, dan 1 buah alat hisap sabu," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(mhd)
Lihat Juga :