Raja Kerajaan Tunggul Rahayu yang Gemparkan Garut, Dijebloskan ke Tahanan
Jum'at, 15 Januari 2021 - 09:04 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, telah melakukan penahanan terhadap tersangka, karena berkasnya dinyatakan lengkap. "Salah satunya dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan . Itu berdasarkan berkas hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian dan telah dilimpahkan kepada kami," tuturnya.
Baca juga: Korban Gempa Majene, Tiga Meninggal dan 24 Luka-luka
Sutarman yang memasang gelar akademik palsu tersebut, juga dijerat dengan undang-undang tentang perguruan tinggi. Kini dia resmi menjadi tahanan penyidik Kejari Garut, dan dititipkan di Lapas Kelas II B Garut.
Baca juga: Penculik dan Pembunuh Anak Pejabat yang Gemparkan Karawang Ditangkap, Ini Lokasi Ekskusinya
Kuasa hukum Sutarman, Soni Sonjaya mengaku, terus memberikan pendampingan sejak proses penyelidikan dilakukan kepolisian, dan kini dilimpahkan ke Kejari Garut. "Kami akan upayakan penangguhan penahanan, dan menyiapkan pembelaan dipersidangan," tegasnya.
Baca juga: Korban Gempa Majene, Tiga Meninggal dan 24 Luka-luka
Sutarman yang memasang gelar akademik palsu tersebut, juga dijerat dengan undang-undang tentang perguruan tinggi. Kini dia resmi menjadi tahanan penyidik Kejari Garut, dan dititipkan di Lapas Kelas II B Garut.
Baca juga: Penculik dan Pembunuh Anak Pejabat yang Gemparkan Karawang Ditangkap, Ini Lokasi Ekskusinya
Kuasa hukum Sutarman, Soni Sonjaya mengaku, terus memberikan pendampingan sejak proses penyelidikan dilakukan kepolisian, dan kini dilimpahkan ke Kejari Garut. "Kami akan upayakan penangguhan penahanan, dan menyiapkan pembelaan dipersidangan," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :