Bawa 26,9 Kg Sabu Dari Malaysia, Gembong Narkoba Asal Pasuruan Ditembak Mati di Medan

Kamis, 14 Januari 2021 - 21:51 WIB
loading...
A A A


"Dari hasil interogasi terhadap tersangka, barang tersebut diterima dari seseorang dengan sebutan Hatta yang kini buron, dan ada satu lagi rekan tersangka yang berinisial AA berada di Binjai ikut membawa sabu ," ungkap Martuani.

Martuani menjelaskan, dalam perjalanan menuju penyergapan selanjutnya, tersangka Misbahus Surur menyerang personel polisi dengan cara memukul menggunakan borgolnya dan hendak merampas senpi, sehingga petugas langsung meletuskan senjata api ke arahanya. "Tersangka pun tewas dan dibawa ke RS Bahayangkara Medan," ujarnya.

(Baca juga: Asyik Karaoke di Masa PPKM, Para Pemandu Lagu Seksi dan Tamu Karaoke Digrebek Petugas )

Saat ini tambah Martuani, petugas masih menyelidiki dan mengejar pelaku lainnya yang terlibat. "Untuk para tersangka yang diringkus hidup, dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandasnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4892 seconds (0.1#10.140)