Hari Ini Jateng Vaksinasi COVID-19, Nakes yang Menolak Wajib Teken Surat Pernyataan
Kamis, 14 Januari 2021 - 03:00 WIB
loading...
Vaksinasi COVID-19 di Jateng, akan dilaksanakan mulai hari ini. Foto/Ilustrasi
A
A
A
SEMARANG - Hari ini, Jateng melaksanakan vaksinasi COVID-19 secara massal kepada tenaga kesehatan (Nakes). Vaksinasi awal akan dilakukan jajaran Forkopimda, dan petugas kesehatan di tiga wilayah yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kota Surakarta.
Baca juga: Politikus PDIP Tolak Vaksinasi, DPR: Demi Keselamatan Masyarakat Tak Boleh Menolak
Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo mengatakan, telah menyiapkan cara untuk mengantisipasi penolakan vaksinasi dari petugas kesehatan. Dia mengaku telah mempunyai langkah tersendiri.
"Akan kami tempuh langkah persuasif dahulu. Kalau takut kami kuatkan dahulu, ada banyak dokter yang bisa menjelaskan. Namun kalau sudah diedukasi tetap tidak mau, maka yang bersangkutan akan menandatangani surat pernyataan penolakan," kata Yulianto.
Dia menyebut, ada beberapa peraturan yang dapat dikaitkan terhadap penolak vaksin . Di antaranya, UU Kesehatan No. 36/2009, dan Perda Jawa Tengah No. 11/2013, tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Jateng.
"Terkait sanksi bukan kewenangan kami. Tapi yang jelas, kepada yang menolak kami akan persuasi dulu. Setelah tidak bisa ya buat form penolakan dan tanda tangani itu," tegas Yuli.
Baca juga: Politikus PDIP Tolak Vaksinasi, DPR: Demi Keselamatan Masyarakat Tak Boleh Menolak
Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo mengatakan, telah menyiapkan cara untuk mengantisipasi penolakan vaksinasi dari petugas kesehatan. Dia mengaku telah mempunyai langkah tersendiri.
"Akan kami tempuh langkah persuasif dahulu. Kalau takut kami kuatkan dahulu, ada banyak dokter yang bisa menjelaskan. Namun kalau sudah diedukasi tetap tidak mau, maka yang bersangkutan akan menandatangani surat pernyataan penolakan," kata Yulianto.
Dia menyebut, ada beberapa peraturan yang dapat dikaitkan terhadap penolak vaksin . Di antaranya, UU Kesehatan No. 36/2009, dan Perda Jawa Tengah No. 11/2013, tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Jateng.
"Terkait sanksi bukan kewenangan kami. Tapi yang jelas, kepada yang menolak kami akan persuasi dulu. Setelah tidak bisa ya buat form penolakan dan tanda tangani itu," tegas Yuli.
Lihat Juga :