Catat! Begini Tata Cara Penerima Vaksinasi di Surabaya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 15 ribuvial vaksin COVID-19 dari total 33.420 vial yang akan diterima Pemerintah Kota Surabaya pada tahap pertama, tiba di UPTD Gudang Farmasi, Jalan Rungkut Puskesmas No 7, Kota Surabaya , Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Kapolda Jatim dan 18 Tokoh Siap Disuntik Vaksin COVID-19
Sebelum didistribusikan ke rumah sakit atau Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan), vaksin disimpan di cold room UPTD Gudang Farmasi yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.
Baca juga: Muncul Tarif Relawan Pemakaman Jenazah COVID-19, Satgas Tulungagung: Teganya
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita menuturkan, untuk tahap awal, vaksinasi akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan (nakes), termasuk pula tenaga penunjang yang ada di Fasyankes. Setidaknya ada sekitar 33.023 nakes dan SDM di Fasyankes non-nakes yang telah didaftarkan ke aplikasi vaksinasi COVID-19 (https://pedulilindungi.id/) milik pemerintah pusat.
"Tahap pertama ini yang akan menerima adalah tenaga kesehatan dan SDM kesehatan non nakes yang bekerja di rumah sakit atau Fasyankes. Sekitar 33.023 orang sudah terdaftar tahap pertama," kata Feny, panggilan akrabnya, ketika ditemui di UPTD Gudang Farmasi, Rabu (13/1/2021).
Ia melanjutkan, setelah terdaftar ke aplikasi tersebut, calon penerima vaksin selanjutnya melakukan registrasi ulang melalui sms blast yang dikirim oleh aplikasi. Pada saat registrasi ulang, mereka akan ditanya apakah punya penyakit komorbid atau sebelumnya pernah terpapar COVID-19. Nantinya mekanisme ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat.
"Jadi setelah di-entry registrasi ulang, ada pertanyaan komorbid apa yang dia punya. Misal dia punya hipertensi, diabetes, atau kanker itu dia akan mendapat balasan dari sistem bahwa saat ini anda mempunyai komorbid hipertensi, sehingga tidak dapat divaksin. Jadi seperti itu," katanya.
Namun demikian, apabila calon penerima vaksin dinyatakan lolos di tahap registrasi ulang, mereka selanjutnya dapat memilih jadwal maupun lokasi vaksinasi, baik itu di rumah sakit maupun puskesmas. Setelah ditentukan, selanjutnya data tersebut akan diteruskan oleh sistem ke puskesmas atau rumah sakit melalui aplikasi Primary Care (P-Care).
Kemudian, pada saat pelaksanaan calon penerima vaksin harus mendatangi Fasyankes yang telah ditentukan dengan membawa nomor tiket elektronik (e-ticket). Di sana, petugas akan memverifikasi atau mencocokkan data calon penerima vaksin apakah sudah sesuai dengan tanggal dan lokasi pelayanan vaksinasi menggunakan aplikasi P-care.
"Pada saat datang, calon penerima vaksin harus menunjukkan SMS blast (e-ticket) itu dan selanjutnya bisa masuk ke meja 2. Dari meja 2 itu kemudian kita lakukan skrining lagi, baru kalau lolos bisa ke meja 3 atau dilakukan vaksin. Lalu menuju ke meja 4 untuk dilakukan pencatatan pelaporan," katanya.
Baca juga: Kapolda Jatim dan 18 Tokoh Siap Disuntik Vaksin COVID-19
Sebelum didistribusikan ke rumah sakit atau Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan), vaksin disimpan di cold room UPTD Gudang Farmasi yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.
Baca juga: Muncul Tarif Relawan Pemakaman Jenazah COVID-19, Satgas Tulungagung: Teganya
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita menuturkan, untuk tahap awal, vaksinasi akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan (nakes), termasuk pula tenaga penunjang yang ada di Fasyankes. Setidaknya ada sekitar 33.023 nakes dan SDM di Fasyankes non-nakes yang telah didaftarkan ke aplikasi vaksinasi COVID-19 (https://pedulilindungi.id/) milik pemerintah pusat.
"Tahap pertama ini yang akan menerima adalah tenaga kesehatan dan SDM kesehatan non nakes yang bekerja di rumah sakit atau Fasyankes. Sekitar 33.023 orang sudah terdaftar tahap pertama," kata Feny, panggilan akrabnya, ketika ditemui di UPTD Gudang Farmasi, Rabu (13/1/2021).
Ia melanjutkan, setelah terdaftar ke aplikasi tersebut, calon penerima vaksin selanjutnya melakukan registrasi ulang melalui sms blast yang dikirim oleh aplikasi. Pada saat registrasi ulang, mereka akan ditanya apakah punya penyakit komorbid atau sebelumnya pernah terpapar COVID-19. Nantinya mekanisme ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat.
"Jadi setelah di-entry registrasi ulang, ada pertanyaan komorbid apa yang dia punya. Misal dia punya hipertensi, diabetes, atau kanker itu dia akan mendapat balasan dari sistem bahwa saat ini anda mempunyai komorbid hipertensi, sehingga tidak dapat divaksin. Jadi seperti itu," katanya.
Namun demikian, apabila calon penerima vaksin dinyatakan lolos di tahap registrasi ulang, mereka selanjutnya dapat memilih jadwal maupun lokasi vaksinasi, baik itu di rumah sakit maupun puskesmas. Setelah ditentukan, selanjutnya data tersebut akan diteruskan oleh sistem ke puskesmas atau rumah sakit melalui aplikasi Primary Care (P-Care).
Kemudian, pada saat pelaksanaan calon penerima vaksin harus mendatangi Fasyankes yang telah ditentukan dengan membawa nomor tiket elektronik (e-ticket). Di sana, petugas akan memverifikasi atau mencocokkan data calon penerima vaksin apakah sudah sesuai dengan tanggal dan lokasi pelayanan vaksinasi menggunakan aplikasi P-care.
"Pada saat datang, calon penerima vaksin harus menunjukkan SMS blast (e-ticket) itu dan selanjutnya bisa masuk ke meja 2. Dari meja 2 itu kemudian kita lakukan skrining lagi, baru kalau lolos bisa ke meja 3 atau dilakukan vaksin. Lalu menuju ke meja 4 untuk dilakukan pencatatan pelaporan," katanya.
(shf)