Langgar PPKM, 4 Minimarket di Kota Bandung Disegel
loading...
A
A
A
BANDUNG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bandung menyegel empat minimarket yang terbukti melanggar peraturan wali kota terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Penyegelan dilakukan karena minimarket tersebut buka lebih awal sebelum pukul 10.00 WIB. Penyegelan setelah Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyisir sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, pada Rabu (13/1/2021).
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung langsung menyegel 4 mini market di Jalan R.E Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto.
"Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini," tegas Yana.
Yana menegaskan, PSBB Proporsional dipastikan berlangsung ketat. Setiap pelanggar langsung disanksi. "Kita lakukan penindakan, ingatkan covid ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga butuhkan partisipasi masyarakat," tuturnya.
Jika terjadi pengulangan pelanggaran, khususnya jam operasional, Yana sampaikan ke pencabutan izin usaha. "Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya," tegas Yana.
(Baca juga: Tenaga Pendidik di Kota Bandung Positif COVID-19 dan Meninggal, Klaster Pendidikan?)
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah menyampaikan, sejak pelaksanaan PPKM Satgas Penanganan COVID-19 langsung melaksanakan pengawasan. "Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB," tuturnya.
Elly menambahkan, Satgas akan memberikan waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.
(Baca juga: Keputusan KPU Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Dinilai Cacat Hukum)
"Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut," katanya.
Penyegelan dilakukan karena minimarket tersebut buka lebih awal sebelum pukul 10.00 WIB. Penyegelan setelah Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyisir sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, pada Rabu (13/1/2021).
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung langsung menyegel 4 mini market di Jalan R.E Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto.
"Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini," tegas Yana.
Yana menegaskan, PSBB Proporsional dipastikan berlangsung ketat. Setiap pelanggar langsung disanksi. "Kita lakukan penindakan, ingatkan covid ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga butuhkan partisipasi masyarakat," tuturnya.
Jika terjadi pengulangan pelanggaran, khususnya jam operasional, Yana sampaikan ke pencabutan izin usaha. "Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya," tegas Yana.
(Baca juga: Tenaga Pendidik di Kota Bandung Positif COVID-19 dan Meninggal, Klaster Pendidikan?)
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah menyampaikan, sejak pelaksanaan PPKM Satgas Penanganan COVID-19 langsung melaksanakan pengawasan. "Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB," tuturnya.
Elly menambahkan, Satgas akan memberikan waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.
(Baca juga: Keputusan KPU Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Dinilai Cacat Hukum)
"Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut," katanya.
(boy)