Polisi Gerebek Prostitusi Berkedok Karaoke di Tarakan, Mucikari dan Pengelola Dibekuk

Senin, 26 Juni 2023 - 12:37 WIB
loading...
Polisi Gerebek Prostitusi...
Satreskrim Polres Tarakan, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Resmob serta unit Tindak Pidana Umum gencar melakukan razia tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto tangkapan layar
A A A
TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Resmob serta unit Tindak Pidana Umum gencar melakukan razia tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ). Kali ini, polisi menyasar tempat hiburan malam karaoke yang juga menyediakan jasa layanan berhubungan badan atau prostitusi.



Kanit Pidum Polres Tarakan, Ipda M Izzadin Abdillah mengatakan, dalam razia ini pihaknya melakukan penggerebekan di semua kamar yang digunakan untuk mesum di sebuah tempat hiburan malam itu.

Dalam operasi ini, polisi membekuk sepasang muda mudi usai melakukan hubungan badan di sebuah kamar di salah satu tempat karaoke di jalan Sei Bengawan Tarakan, Kalimantan Utara pada Minggu (25/6/2023) dini hari.

Penggerebekan ini, kata Ipda M. Izzadin Abdillah, dilakukan setelah unit PPA menerima laporan adanya lokasi prostitusi berkedok karaoke yang menyediakan layanan kamar.

Di lokasi ini, kata dia, petugas menemukan sedikitnya ada enam kamar yang diduga sebagai wadah para wanita pemandu karaoke melayani lelaki hidung belang.

"Hasil pemeriksaan, layanan berhubungan badan di sini bertarif Rp300 ribu untuk sekali kencan, dimana setiap transaksi wanita atau ledis menerima Rp250 ribu sedangkan mami atau mucikari menerima Rp50 ribu," kata Ipda M Izzadin Abdillah, Senin (26/6/2023).

Kanit PPA Polres Tarakan mengatakan, dari hasil pemeriksaan lebih 10 orang saksi dan pengguna jasa, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu mucikari berinisial PA dan pengelola berinisial AP. Sementara wanita yang melayani lelaki hidung belanga berinisial R sebagai saksi korban.

"Tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga harus didenda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," bebernya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Striptis di Semarang,...
Kasus Striptis di Semarang, Polda Jateng Tetapkan Tersangka
Geger! Karaoke di Semarang...
Geger! Karaoke di Semarang Digerebek, Diduga Sediakan Striptis dan Prostitusi!
Geram dengan Praktik...
Geram dengan Praktik Prostitusi, Warga Muarojambi Bakar Warung Remang-Remang di Jalan Lintas KM 57
AMJ Desak Kapolri Percepat...
AMJ Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Dugaan TPPO Ferienjob
Warga Indramayu Jadi...
Warga Indramayu Jadi Korban TPPO Berkedok Pernikahan, Dijanjikan Hidup Enak tapi Malah Sengsara di China
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Prostitusi Berkedok Karaoke di Gunung Kemukus
Penyelundupan 17 Warga...
Penyelundupan 17 Warga Negara Nepal Digagalkan saat Transit ke Indonesia
Polisi Bongkar Praktik...
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Internasional di Bali Dikendalikan Warga Rusia
Mengenal Juru Jalir...
Mengenal Juru Jalir dan Judi Petugas Pajak Prostitusi serta Perjudian Ilegal Era Raja Airlangga
Rekomendasi
5 Artis Protes Ifan...
5 Artis Protes Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Ada Luna Maya dan Fedi Nuril
PLN IP Targetkan Penambahan...
PLN IP Targetkan Penambahan Daya Listrik 2.000 MW di 2025
Mendikti Saintek Rancang...
Mendikti Saintek Rancang Lembaga Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
Berita Terkini
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
31 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
33 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
59 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
1 jam yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
1 jam yang lalu
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved