Mencuri Puluhan Kali, Pria Ini Sasar Anak-anak dan Remaja Putri di Jalan
Rabu, 13 Januari 2021 - 01:10 WIB
loading...
A
A
A
“Sasaran pelaku saat menjalani aksinya yaitu anak-anak di bawah umur dan remaja putri yang duduk di pinggir jalan atau teras rumah yang dekat jalan, serta yang berada di atas motor sambil memegang handphone,” ujar kapolres.
Modus yang dilakukan pelaku yaitu berkeliling dengan sepeda motor miliknya mulai pukul 19.00 Wita dan melintasi jalan-jalan yang sepi, kemudian saat pelaku melihat targetnya sedang asyik bermain HP di pinggir jalan, pelaku pura-pura lewat dan berbalik arah untuk mendekati targetnya. “Setelah pelaku berada sangat dekat dengan korban, maka pelaku langsung merebut HP dari korban dan kabur dengan memacu kecepatan sepeda motor yang dikendarainya,” beber kapolres.
Sekarang ini, Polsek Tilongkabila sudah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa empat unit HP android dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. (Baca Juga: Seperti Robin Hood, Pria di Baubau Ini Bagikan Uang Curian ke Pengemis dan Dhuafa)
Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana JO Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman penjara selama 5 tahun. “Saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dalam menjaga barang pribadi agar hal-hal yang kita tidak inginkan bersama tidak akan terjadi,” tuturnya.
Modus yang dilakukan pelaku yaitu berkeliling dengan sepeda motor miliknya mulai pukul 19.00 Wita dan melintasi jalan-jalan yang sepi, kemudian saat pelaku melihat targetnya sedang asyik bermain HP di pinggir jalan, pelaku pura-pura lewat dan berbalik arah untuk mendekati targetnya. “Setelah pelaku berada sangat dekat dengan korban, maka pelaku langsung merebut HP dari korban dan kabur dengan memacu kecepatan sepeda motor yang dikendarainya,” beber kapolres.
Sekarang ini, Polsek Tilongkabila sudah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa empat unit HP android dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. (Baca Juga: Seperti Robin Hood, Pria di Baubau Ini Bagikan Uang Curian ke Pengemis dan Dhuafa)
Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana JO Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman penjara selama 5 tahun. “Saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dalam menjaga barang pribadi agar hal-hal yang kita tidak inginkan bersama tidak akan terjadi,” tuturnya.
(nic)
Lihat Juga :