Seperti Robin Hood, Pria di Baubau Ini Bagikan Uang Curian ke Pengemis dan Dhuafa

Jum'at, 08 Januari 2021 - 16:03 WIB
loading...
Seperti Robin Hood, Pria di Baubau Ini Bagikan Uang Curian ke Pengemis dan Dhuafa
Seorang tukang ojek bernama Darwin di Kota Baubau terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, Darwin telah menguras ATM milik korban berinisial SF sebesar Rp48 Juta. iNews TV/Eba
A A A
BAUBAU - Seorang tukang ojek bernama Darwin di Kota Baubau , Sulawesi Tenggara terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, Darwin telah menguras ATM milik korban berinisial SF sebesar Rp48 Juta.

Uniknya, uang tersebut oleh Darwin tidak hanya dinikmati sendiri tapi dibagikan juga kepada kaum dhuafa dan pengemis . Prilaku Darwin tersebut bak Robin Hood dalam cerita rakyat Inggris. Aksi Darwin terbongkar dari rekaman CCTV di sebuah ATM dimana dirinya menguras uang korban.

Pengungkapan kasus ini bermula saat korban berinisial SF melapor ke Polres Baubau telah kehilangan dompet berserta beberapa kartu ATM-nya yang disimpan di dalam mobil saat sedang parkir di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Batulo, Kota Baubau.

Dan dari pesan mobile banking di handphone korban, telah terjadi transaksi penarikan uang tunai miliknya sebesar Rp 48 juta. Atas laporan tersebut, polisi dengan mudah mengidentifikasi dan menangkap pelaku di depan Pasar Karya Nugraha di Kelurahan Bataraguru. (Baca: Sindikat Pencurian Mobil di Bitung Berhasil Disikat).

Kepada polisi, pelaku berdalih menemukan dompet yang terjatuh dan berniat mengembalikannya namun tidak tahu cara menghubungi korban.
"Namun niat saya berubah setelah menemukan secarik kertas yang bertuliskan nomor pin ATM itu," ujar Darwin. (Baca: Pengantar Gas Melon Meregang Nyawa Disambar Kereta Api di Baturaja).

Sementara Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Irfanda mengatakan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang yang dibeli dari uang curian, buku rekening serta dompet korban yang dicuri pelaku. "Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Baubau dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)