Simak! Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq
Selasa, 12 Januari 2021 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga menyoroti terkait ketidakhadiran Habib Rizieq ketika dua kali dipanggil Polda Metro Jaya, yang bersangkutan tidak datang meskipun sejatinya Habib Rizieq wajib datang memenuhi panggilan itu saat berstatus saksi. Justru Habib Rizieq dinilai telah melanggar karena tak memenuhi panggilan sehingga hakim berpendapat penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. (Baca juga: Hakim Tunggal Mulai Bacakan Putusan Praperadilan Habib Rizieq)
"Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi, kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik. Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," ujar Akhmad.
Hakim juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.
"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," tegasnya.
"Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi, kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik. Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," ujar Akhmad.
Hakim juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.
"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," tegasnya.
(jon)
Lihat Juga :