Simak! Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq

Selasa, 12 Januari 2021 - 17:11 WIB
loading...
Simak! Ini Pertimbangan...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Ada sejumlah poin pertimbangan mengapa hakim menolak praperadilan. Hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. (Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq)

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hakim dan harus ditolak," ujar Akhmad di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum agar jangan mau menuruti peraturan UU atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," ungkap hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Rekomendasi
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved