Simak! Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq

Selasa, 12 Januari 2021 - 17:11 WIB
loading...
Simak! Ini Pertimbangan...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Ada sejumlah poin pertimbangan mengapa hakim menolak praperadilan. Hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. (Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq)

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hakim dan harus ditolak," ujar Akhmad di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum agar jangan mau menuruti peraturan UU atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," ungkap hakim.

Dia juga menyoroti terkait ketidakhadiran Habib Rizieq ketika dua kali dipanggil Polda Metro Jaya, yang bersangkutan tidak datang meskipun sejatinya Habib Rizieq wajib datang memenuhi panggilan itu saat berstatus saksi. Justru Habib Rizieq dinilai telah melanggar karena tak memenuhi panggilan sehingga hakim berpendapat penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. (Baca juga: Hakim Tunggal Mulai Bacakan Putusan Praperadilan Habib Rizieq)

"Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi, kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik. Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," ujar Akhmad.

Hakim juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.

"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," tegasnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Luncurkan...
Polda Metro Jaya Luncurkan Hotline 110, Petugas Siaga 24 Jam untuk Layani Pemudik
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Blusukan ke Slum Area
Polda Metro Kembalikan...
Polda Metro Kembalikan Kendaraan Hasil Curian, Pemilik Sah: Polisi Geraknya Sat-Set
Polisi Pukul Mundur...
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI dari Gedung DPR RI
5.021 Personel Aparat...
5.021 Personel Aparat Gabungan Amankan Demo RUU TNI di DPR Pagi Ini
Jelang Mudik Lebaran,...
Jelang Mudik Lebaran, Tim Siber Polda Metro Awasi Promo Travel Gelap di Medsos
Puluhan Pos Pengamanan...
Puluhan Pos Pengamanan Jalur Mudik Didirikan di Wilayah Polda Metro, Ini Lokasinya
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
Rekomendasi
Erik Ten Hag Pelatih...
Erik Ten Hag Pelatih Baru Timnas Irak, Awas April Mop!
Keanu Reeves Dipastikan...
Keanu Reeves Dipastikan Bakal Bintangi Film John Wick 5
BRI Bagikan Tips Terhindar...
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber yang Marak saat Lebaran
Berita Terkini
Melihat Peran Mantan...
Melihat Peran Mantan Laskar Pangeran Diponegoro Dalam Penyebaran Islam di Malang Raya
50 menit yang lalu
Jatimulya Diterjang...
Jatimulya Diterjang Banjir Satu Meter, Banyak Pengendara Motor yang Mogok
1 jam yang lalu
Festival Balon Udara...
Festival Balon Udara Wonosobo, Tradisi Lebaran yang Jadi Daya Tarik Wisatawan
1 jam yang lalu
Urai Kemacetan Arus...
Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran, Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Bojongmangu Dibuka
2 jam yang lalu
Lalu Lintas di Tol Japek...
Lalu Lintas di Tol Japek Arah Jakarta Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 55-47
3 jam yang lalu
Volume Kendaraan di...
Volume Kendaraan di GT Kalikangkung Tembus 25.000 Kendaraan Malam Ini
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved