Simak! Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq

Selasa, 12 Januari 2021 - 17:11 WIB
loading...
Simak! Ini Pertimbangan...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Ada sejumlah poin pertimbangan mengapa hakim menolak praperadilan. Hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. (Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq)

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hakim dan harus ditolak," ujar Akhmad di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum agar jangan mau menuruti peraturan UU atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," ungkap hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Rekomendasi
Mathew Baker Cetak Sejarah...
Mathew Baker Cetak Sejarah Jadi Pemain Termuda di Timnas Indonesia
Iran Tolak Gagasan Donald...
Iran Tolak Gagasan Donald Trump Bertemu Mojtaba Khamenei
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved