Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Dikabulkan atau Ditolak?
Selasa, 12 Januari 2021 - 07:47 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan pada Selasa (12/1/2021) ini akan menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.Foto/MNC Portal Indonesia/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (12/1/2021) ini akan menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua kubu yakni, Habib Rizieq Shihab dan Polda Metro Jaya sama-sama optimistis memenangkan sidang praperadilan tersebut.
Sidang praperadilan ini telah dilakukan sejak 4 Januari 2021 lalu. Kabid Hukum Polda Metro Jaya , Kombes Hengki mengatakan, sebagai Termohon pihaknya sangat optimistis memenangkan sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan.
"Kami sangat optimis, malam ini kan penyerahan simpulan. Artinya kami optimis, sangat optimis memenangkan ini (praperadilan)," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2021 lalu. Dia memastikan, polisi dalam menangani proses perkara kasus Habib Rizieq Shihab, baik dari proses penyidikannya, proses penetapan tersangka, maupun proses penahanan tersangkanya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku.
Bahkan, semua itu diperkuat dengan dasar-dasar yang telah dijelaskan oleh 2 ahli pidana dan 1 ahli bahasa yang dihadirkan Termohon di sidang kali ini."Kita, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel tentu bisa dipertanggung jawabkan oleh penyidik," sebutnya. (Baca: Serunya Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Adu Kuat Kubu HRS versus Polda Metro Jaya)
Optimisme serupa juga diungkapkan, Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah meyakini kesimpulan yang dibuat dapat memenangkan praperadilan kliennya."Haqul yakin, sangat yakin karena dari pembuktian maupun ahli (yang dihadirkan) mereka (termohon) mengakui," kata Alamsyah pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.
Sidang praperadilan ini telah dilakukan sejak 4 Januari 2021 lalu. Kabid Hukum Polda Metro Jaya , Kombes Hengki mengatakan, sebagai Termohon pihaknya sangat optimistis memenangkan sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan.
"Kami sangat optimis, malam ini kan penyerahan simpulan. Artinya kami optimis, sangat optimis memenangkan ini (praperadilan)," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2021 lalu. Dia memastikan, polisi dalam menangani proses perkara kasus Habib Rizieq Shihab, baik dari proses penyidikannya, proses penetapan tersangka, maupun proses penahanan tersangkanya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku.
Bahkan, semua itu diperkuat dengan dasar-dasar yang telah dijelaskan oleh 2 ahli pidana dan 1 ahli bahasa yang dihadirkan Termohon di sidang kali ini."Kita, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel tentu bisa dipertanggung jawabkan oleh penyidik," sebutnya. (Baca: Serunya Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Adu Kuat Kubu HRS versus Polda Metro Jaya)
Optimisme serupa juga diungkapkan, Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah meyakini kesimpulan yang dibuat dapat memenangkan praperadilan kliennya."Haqul yakin, sangat yakin karena dari pembuktian maupun ahli (yang dihadirkan) mereka (termohon) mengakui," kata Alamsyah pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.
Lihat Juga :