Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Dikabulkan atau Ditolak?

Selasa, 12 Januari 2021 - 07:47 WIB
loading...
Hari Ini Sidang Putusan...
PN Jakarta Selatan pada Selasa (12/1/2021) ini akan menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.Foto/MNC Portal Indonesia/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (12/1/2021) ini akan menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua kubu yakni, Habib Rizieq Shihab dan Polda Metro Jaya sama-sama optimistis memenangkan sidang praperadilan tersebut.

Sidang praperadilan ini telah dilakukan sejak 4 Januari 2021 lalu. Kabid Hukum Polda Metro Jaya , Kombes Hengki mengatakan, sebagai Termohon pihaknya sangat optimistis memenangkan sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan.

"Kami sangat optimis, malam ini kan penyerahan simpulan. Artinya kami optimis, sangat optimis memenangkan ini (praperadilan)," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2021 lalu. Dia memastikan, polisi dalam menangani proses perkara kasus Habib Rizieq Shihab, baik dari proses penyidikannya, proses penetapan tersangka, maupun proses penahanan tersangkanya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku.

Bahkan, semua itu diperkuat dengan dasar-dasar yang telah dijelaskan oleh 2 ahli pidana dan 1 ahli bahasa yang dihadirkan Termohon di sidang kali ini."Kita, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel tentu bisa dipertanggung jawabkan oleh penyidik," sebutnya. (Baca: Serunya Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Adu Kuat Kubu HRS versus Polda Metro Jaya)

Optimisme serupa juga diungkapkan, Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah meyakini kesimpulan yang dibuat dapat memenangkan praperadilan kliennya."Haqul yakin, sangat yakin karena dari pembuktian maupun ahli (yang dihadirkan) mereka (termohon) mengakui," kata Alamsyah pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Rekomendasi
Meski Sekutu Sejati,...
Meski Sekutu Sejati, Mengapa Pentagon Tingkatkan Ancaman Mata-mata Israel ke Tingkat Tertinggi?
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Iran Peringatkan Serangan...
Iran Peringatkan Serangan AS Berisiko Seret Timur Tengah Kembali ke Konflik
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved