Bertahun-tahun Bapak Cabuli Anak Kandung dan 2 Anak Hasil Bejatnya

Selasa, 12 Januari 2021 - 03:30 WIB
loading...
Bertahun-tahun Bapak...
Bapak bejat berinisial AR (60) yang kini telah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai, Sulteng. Foto: iNews/Jemmy Hendrik
A A A
BANGGAI - Perbuatan bejat bapak berinisial AR berusia 60 tahun di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) , akhinya terbongkar setelah bertahun-tahun dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.

Saking bejatnya, tidak hanya tega memperkosa putri kandung hingga melahirkan dua anak. Tetapi pria paruh baya ini juga melanjutkan perbuatan cabulnya kepada dua anak yang dilahirkan dari hasil perbuatan bejatnya itu yang masih berusia 8 dan 10 tahun, akhir Desember lalu.

Dia pun tidak berkutik saat jajaran Reskirm Polres Banggai meringkusnya. Usai dilaporkan oleh anak kandungnya ke polisi. (Baca Juga: Alamak! Ayah Tega Hamili Anak Tiri hingga 7 Bulan)

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary menyebutkan, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ibu dua anak yang menjadi korban pencabulan ini melaporkan ke polisi bahwa anaknya dicabuli oleh bapaknya sendiri.

“Jadi awalnya ibu dua bocah ini melaporkan pelaku telah melakukan pencabulan, setelah ditelusuri, ternyata ibu dua bocah ini juga adalah anak kandung pelaku yang telah diperkosa sejak bertahun-tahun,” kata Pino. (Baca Juga: Berdalih Jadikan Obat Gula Darah, Pria di Medan Nekat Cabuli Belasan Anak)

Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak menangkap pelaku. “Dalam perbuataan ini memang betul dilakukan oleh pelaku AR dengan berulangkali kepada anaknya. Sedangkan anaknya yang berusia 8 dan 10 hanya sekali beberapa bulan kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai ini.

Dia menyebutkan, perbuatan bejat pria ini leluasa dilakukan karena mengancam akan membunuh anak-anaknya itu. Pelaku juga mengaku hal itu dilakukan karena tidak bisa menahan birahinya. (Baca Juga: Berdalih Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah Durjana Tega Setubuhi Anak Kandung)

Saat ini, AR telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman pasal 81 ayat 1 subsider pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” tegasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved