Januari - September 2020, Jumlah Pernikahan Anak di Jatim Capai 197.068 Kasus
Senin, 11 Januari 2021 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
"Termasuk tidak memberikan dukungan terjadinya perkawinan anak baik secara tertulis, lisan atau tindakan lainnya. Sehingga, proses perkawinan hanya boleh dilakukan bila usia calon pengantin pria atau wanita minimal berusia 19 tahun. Namun, sebaiknya dianjurkan perkawinan yang ideal dilakukan jika pengantin pria telah berusia 25 tahun dan pengantin wanita telah berusia 21 tahun," katanya, Senin (11/1/2021).
(Baca juga: Perwira Polda Papua Dikeroyok Mahasiswa di Sleman, Berikut Kronologisnya )
Kemudian, lanjut dia, pemerintah daerah harus membuat kebijakan yang mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten/Kota terkait, untuk melaksanakan pencegahan perkawinan anak. "Bupati/wali kota juga harus memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan Sekolah Calon Pengantin bagi remaja yang akan melaksanakan pernikahan. Agar pasangan ini mendapat pengetahuan persiapan kehidupan berumah tangga," imbuhnya.
(Baca juga: Perwira Polda Papua Dikeroyok Mahasiswa di Sleman, Berikut Kronologisnya )
Kemudian, lanjut dia, pemerintah daerah harus membuat kebijakan yang mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten/Kota terkait, untuk melaksanakan pencegahan perkawinan anak. "Bupati/wali kota juga harus memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan Sekolah Calon Pengantin bagi remaja yang akan melaksanakan pernikahan. Agar pasangan ini mendapat pengetahuan persiapan kehidupan berumah tangga," imbuhnya.
(msd)
Lihat Juga :