Ribuan Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, Terus Bertambah Setiap Hari
Jum'at, 15 Mei 2020 - 07:44 WIB
loading...
A
A
A
Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.
Selain penyegelan, sanksi perusahaan yang masih buka selama PSBB juga didenda puluhan juta rupiah. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta.
“Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta," demikian isi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 1.
Sementara Pasal 6 Ayat 2 mengatur perusahaan yang dikecualikan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Apabila melanggar, bakal didenda sebesar Rp10 juta hingga mencapai Rp50 juta. "Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. Penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB," tulis pergub. (Baca juga: Kapolda: Akan Ada Sanksi Hukum Pelanggar PSBB di Jakarta)
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan regulasi itu sudah ditandatangani dan ditetapkan pada 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas. "Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah ditandatangani, langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," tandas Yayan. (Bima Setiyadi)
Selain penyegelan, sanksi perusahaan yang masih buka selama PSBB juga didenda puluhan juta rupiah. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta.
“Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta," demikian isi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 1.
Sementara Pasal 6 Ayat 2 mengatur perusahaan yang dikecualikan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Apabila melanggar, bakal didenda sebesar Rp10 juta hingga mencapai Rp50 juta. "Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. Penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB," tulis pergub. (Baca juga: Kapolda: Akan Ada Sanksi Hukum Pelanggar PSBB di Jakarta)
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan regulasi itu sudah ditandatangani dan ditetapkan pada 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas. "Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah ditandatangani, langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," tandas Yayan. (Bima Setiyadi)
(ysw)
Lihat Juga :