Ribuan Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, Terus Bertambah Setiap Hari

Jum'at, 15 Mei 2020 - 07:44 WIB
loading...
A A A
Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.

Selain penyegelan, sanksi perusahaan yang masih buka selama PSBB juga didenda puluhan juta rupiah. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta.

“Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta," demikian isi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 1.

Sementara Pasal 6 Ayat 2 mengatur perusahaan yang dikecualikan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Apabila melanggar, bakal didenda sebesar Rp10 juta hingga mencapai Rp50 juta. "Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. Penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB," tulis pergub. (Baca juga: Kapolda: Akan Ada Sanksi Hukum Pelanggar PSBB di Jakarta)

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan regulasi itu sudah ditandatangani dan ditetapkan pada 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas. "Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah ditandatangani, langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," tandas Yayan. (Bima Setiyadi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rp1 Miliar Lebih Denda...
Rp1 Miliar Lebih Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta
Denda Pelanggaran PSBB...
Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar Lebih
Soal Kerumunan di Pantai...
Soal Kerumunan di Pantai Indah Kapuk, Wagub: Masih Diproses, Nanti Kita Lihat Hasilnya
Rekomendasi
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
Bumi Terancam Bolong,...
Bumi Terancam Bolong, Kedalaman Lubang di Chili Terus Bertambah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved