Ribuan Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, Terus Bertambah Setiap Hari

Jum'at, 15 Mei 2020 - 07:44 WIB
loading...
Ribuan Perusahaan di...
Salah satu pabrik garmen di Cilincing, Jakarta Utara yang melanggar PSBB. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perusahaan Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terus bertambah setiap hari. Sanksinya baru diakukan penutupan sementara. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sejak Senin (13/4/2020) lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada saat PSBB. Hasilnya, hingga Rabu (13/5/2020) tercatat ada 1.145 perusahaan yang melanggar dan 190 di antaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.

Ratusan perusahaan tersebut tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, 32 di antaranya berada di Jakarta Pusat, 47 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur, dan 49 perusahaan di Jakarta Selatan. "Sanksinya kami tutup hingga PSBB selesai pada 22 Mei mendatang," kata Andri, di Jakarta, kemarin. (Baca: Hoaks Meningkat Selama Wabah Corona di Jakarta)

Selain perusahaan yang ditutup, ada 688 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebanyak 287 sektor usaha di antaranya perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. "Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan," ujarnya.

Andri mengakui ada penambahan perusahaan pelanggar PSBB setiap hari. Pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB dengan menerjunkan 58 anggota di lima wilayah.

Bagi perusahaan yang tidak dikecualikan, sanksinya teguran lisan hingga surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan melayangkan surat ketiga kalinya dan apabila masih tak dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Sampai saat ini baru teguran dan penutupan sementara," tandasnya. (Baca: Dishub DKI Sosialisasikan Pembatasan Operasional Bus di Terminal Pulo Gebangn)

Diketahui dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh aktivitas kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku di semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa yang dikecualikan, di antaranya kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri startehis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan sehari hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rp1 Miliar Lebih Denda...
Rp1 Miliar Lebih Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta
Denda Pelanggaran PSBB...
Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar Lebih
Soal Kerumunan di Pantai...
Soal Kerumunan di Pantai Indah Kapuk, Wagub: Masih Diproses, Nanti Kita Lihat Hasilnya
Rekomendasi
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Infografis
Bumi Terancam Bolong,...
Bumi Terancam Bolong, Kedalaman Lubang di Chili Terus Bertambah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved