Ribuan Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, Terus Bertambah Setiap Hari

Jum'at, 15 Mei 2020 - 07:44 WIB
loading...
Ribuan Perusahaan di...
Salah satu pabrik garmen di Cilincing, Jakarta Utara yang melanggar PSBB. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perusahaan Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terus bertambah setiap hari. Sanksinya baru diakukan penutupan sementara. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sejak Senin (13/4/2020) lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada saat PSBB. Hasilnya, hingga Rabu (13/5/2020) tercatat ada 1.145 perusahaan yang melanggar dan 190 di antaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.

Ratusan perusahaan tersebut tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, 32 di antaranya berada di Jakarta Pusat, 47 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur, dan 49 perusahaan di Jakarta Selatan. "Sanksinya kami tutup hingga PSBB selesai pada 22 Mei mendatang," kata Andri, di Jakarta, kemarin. (Baca: Hoaks Meningkat Selama Wabah Corona di Jakarta)

Selain perusahaan yang ditutup, ada 688 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebanyak 287 sektor usaha di antaranya perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. "Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan," ujarnya.

Andri mengakui ada penambahan perusahaan pelanggar PSBB setiap hari. Pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB dengan menerjunkan 58 anggota di lima wilayah.

Bagi perusahaan yang tidak dikecualikan, sanksinya teguran lisan hingga surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan melayangkan surat ketiga kalinya dan apabila masih tak dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Sampai saat ini baru teguran dan penutupan sementara," tandasnya. (Baca: Dishub DKI Sosialisasikan Pembatasan Operasional Bus di Terminal Pulo Gebangn)

Diketahui dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh aktivitas kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku di semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa yang dikecualikan, di antaranya kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri startehis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan sehari hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rp1 Miliar Lebih Denda...
Rp1 Miliar Lebih Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta
Denda Pelanggaran PSBB...
Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar Lebih
Soal Kerumunan di Pantai...
Soal Kerumunan di Pantai Indah Kapuk, Wagub: Masih Diproses, Nanti Kita Lihat Hasilnya
Rekomendasi
Microdrama AI Second...
Microdrama AI Second Crown Tayang di V+Short, Drama Kerajaan yang Bikin Nagih
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Nathalie Holscher Siap...
Nathalie Holscher Siap Menikah dengan Arpat, Akad Nikah Digelar Besok
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved