Waduh, Gugus Tugas COVID-19 Subang Tak Tahu Wilayahnya Masuk Daftar PSBB
Minggu, 10 Januari 2021 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
Adapun 20 daerah kota/kabupaten tersebut diantaranya; Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, Depok di kawasan Bodebek; dan Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Sumedang. Kemudian, Kabupaten Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, Tasikmalaya, dan Banjar.
(Baca juga: Update Longsor Cimanggung Sumedang, 27 Warga Dilaporkan Belum Diketahui Nasibnya )
Penerapan PSBB proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain itu, Gubernur Jabar juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tujuh daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.
Tujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
(Baca juga: Update Longsor Cimanggung Sumedang, 27 Warga Dilaporkan Belum Diketahui Nasibnya )
Penerapan PSBB proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain itu, Gubernur Jabar juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tujuh daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.
Tujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
(msd)
Lihat Juga :