Gara-gara Baju, Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya Karena Penganiayaan
Minggu, 10 Januari 2021 - 09:40 WIB
loading...
A
A
A
Saat anaknya akan mengambil baju di rumahnya, Sumiyatun sempat mengatakan, bahwa bajunya tersebut sudah dibuang. Mendadak anaknya marah, hingga mendorong Sumiyatun agar jatuh. Karena refleks, Sumiyatun pun berusaha memegang anaknya, namun sayang hanya ujung kukunya yang justru melukai wajah korban .
Tidak terima dengan pelakukan tersebut, Agesti pun membalas hingga terjadi perkelahian anak dan ibu . Sejak peristiwa tersebut, Sumiyatun dilaporkan polisi, dan pada Jumat (8/1/2021) sore, Sumiyatun yang sudah berstatus tersangka, secara resmi ditahan oleh Polres Demak.
(Baca juga: Ada Jadwal Gereja Pagi, Diego Pilih Terbang Bersama Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 )
KBO Satreskrim Polres Demak, Iptu Mujiono menyebutkan, penahanan Sumiyatun untuk kepentingan proses penyidikan tahap kedua atau P21, sehingga dapat diselesaikan oleh petugas. "Kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan, untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Demak," tuturnya.
Kepolisian sempat mendamaikan pertikaian ibu dan anak ini, namun lima kali upaya mediasi yang dilakukan petugas ditolak oleh Agesti, hingga korban membuat surat pernyataan resmi untuk memproses hukum ibunya.
Tidak terima dengan pelakukan tersebut, Agesti pun membalas hingga terjadi perkelahian anak dan ibu . Sejak peristiwa tersebut, Sumiyatun dilaporkan polisi, dan pada Jumat (8/1/2021) sore, Sumiyatun yang sudah berstatus tersangka, secara resmi ditahan oleh Polres Demak.
(Baca juga: Ada Jadwal Gereja Pagi, Diego Pilih Terbang Bersama Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 )
KBO Satreskrim Polres Demak, Iptu Mujiono menyebutkan, penahanan Sumiyatun untuk kepentingan proses penyidikan tahap kedua atau P21, sehingga dapat diselesaikan oleh petugas. "Kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan, untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Demak," tuturnya.
Kepolisian sempat mendamaikan pertikaian ibu dan anak ini, namun lima kali upaya mediasi yang dilakukan petugas ditolak oleh Agesti, hingga korban membuat surat pernyataan resmi untuk memproses hukum ibunya.
Lihat Juga :