Tiga Skema Pemanfaatan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19
Jum'at, 17 April 2020 - 09:18 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan yang ketiga adalah pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin atau masyarakat yang terdampak covid-19 selama tiga bulan berturut-turut mulai April -Juni sebesar Rp600 Ribu.
“Pemberian stimulan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum sama sekali pernah mendapatkan bantuan yang sama baik dari Provinsi maupun dari Kemensos," ujarnya.
Tiga skema atau hal yang diprioritaskan itu berdasarkan petunjuk pusat. Menurut Yuhadi, APBDesa memang bisa direalokasi untuk penanganan covid-19. Khususnya dana desa yang boleh digunakan dalam peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Dikawal Kejaksaan
Lebih jauh, untuk sistem pendataan perihal warga kurang mampu dan terdampak covid-19, Yuhadi menyebut diserahkan langsung kepada desa dan diputuskan melalui musyawarah desa.
“Pemberian stimulan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum sama sekali pernah mendapatkan bantuan yang sama baik dari Provinsi maupun dari Kemensos," ujarnya.
Tiga skema atau hal yang diprioritaskan itu berdasarkan petunjuk pusat. Menurut Yuhadi, APBDesa memang bisa direalokasi untuk penanganan covid-19. Khususnya dana desa yang boleh digunakan dalam peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Dikawal Kejaksaan
Lebih jauh, untuk sistem pendataan perihal warga kurang mampu dan terdampak covid-19, Yuhadi menyebut diserahkan langsung kepada desa dan diputuskan melalui musyawarah desa.
Lihat Juga :