Tiga Skema Pemanfaatan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

Jum'at, 17 April 2020 - 09:18 WIB
loading...
Tiga Skema Pemanfaatan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19
Dana desa bisa dimanfaatkan untuk penanganan virus corona. Foto/Ilustrasi
A A A
SINJAI - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad, menegaskan dana desa bisa dipergunakan untuk penanganan virus corona alias covid-19. Paling tidak ada tiga skema dalam penggunaan dana desa terkait covid-19.

Pertama, pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat.

“Adanya program ini, PKTD dapat melibatkan atau memberdayakan masyarakat miskin, semi miskin dan masyarakat terdampak covid-19 (kehilangan pekerjaan) dalam kegiatan ini, dan disarankan sistem penggajiannya perhari," ujar Yuhadi.

Kedua, pembentukan relawan covid-19 desa yang bertujuan bagaimana memantau dan manjaga desa masing-masing agar penyebaran virus ganas tersebut tidak meluas.

“Kegiatan ini bisa dilakukan dengan menyiapkan sarana tingkat desa, seperti penyiapan sarana cuci tangan di kantor desa, penyemprotan disinfektan di fasilitas umum dan keramaian desa, dan pembagian masker ke masyarakat," urai dia.

Sedangkan yang ketiga adalah pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin atau masyarakat yang terdampak covid-19 selama tiga bulan berturut-turut mulai April -Juni sebesar Rp600 Ribu.

“Pemberian stimulan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum sama sekali pernah mendapatkan bantuan yang sama baik dari Provinsi maupun dari Kemensos," ujarnya.

Tiga skema atau hal yang diprioritaskan itu berdasarkan petunjuk pusat. Menurut Yuhadi, APBDesa memang bisa direalokasi untuk penanganan covid-19. Khususnya dana desa yang boleh digunakan dalam peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Dikawal Kejaksaan
Lebih jauh, untuk sistem pendataan perihal warga kurang mampu dan terdampak covid-19, Yuhadi menyebut diserahkan langsung kepada desa dan diputuskan melalui musyawarah desa.

“Pendataannya dilakukan relawan desa mulai tingkat RT. Di sini juga waktunya desa untuk mendata kalaupun selama ini ada warga yang tidak tercover sebelumnya di bansos. Jadi diharapkan desa betul-betul mendata secara valid," jelas dia.

Penggunaan dana desa dalam rangka penanggulangan bencana covid-19, kini juga telah dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. Itu tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara.

Tujuannya melakukan pengawalan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa, sehingga semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di desa baik laporan fisik dan administrasi.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)