Ridwan Kamil Pastikan Rapid Test Antigen Masif Kembali Digelar selama PPKM
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan bahwa rapid test antigen kembali digelar secara masif selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), 11-25 Januari 2021 mendatang.
Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, rapid tes antigen akan digelar di pintu-pintu masuk wilayah Provinsi Jabar, khususnya di 20 kabupaten/kota yang diputuskan menerapkan PPKM , termasuk di rest area bagi para pelaku perjalanan.
"Selama PPKM 14 hari, kita akan melakukan pengetesan kepada mobilitas yang terpaksa harus dilakukan. Di rest area, kemudian di pintu masuk Jabar, seperti di Puncak dan lain-lain," sebut Kang Emil dalam perbincangan di MNC Trijaya, Sabtu (9/1/2020)
Selain menggelar rapid test secara masif di sejumlah titik, lanjut Kang Emil, pihaknya juga bakal memberlakukan pembatasan kapasitas kendaraan umum, terutama untuk bus antar kota dan antar provinsi (AKAP), termasuk razia oleh pihak kepolisian untuk mengecek kelengkapan surat rapid test antigen. (Baca: Usai Makan Babi, Ular Piton Raksasa Ditangkap Warga Lubuk Begalung Padang).
"Akan banyak razia dari Polda Jabar pada pergerakan dari Jakarta atau dari mana. Dan kalau dia ternyata tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dengan antigen, akan dikembalikan," tegasnya.
"Jadi, prosedur pembatasan sambil razia negatif Covid-19, itu yang akan jadi metode Jabar selama 14 hari ke depan di sektor transportasi dan pergerakan," pungkasnya. (Baca: MUI Jabar Sebut Menolak Vaksinasi COVID-19 Perbuatan Zalim).
Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, rapid tes antigen akan digelar di pintu-pintu masuk wilayah Provinsi Jabar, khususnya di 20 kabupaten/kota yang diputuskan menerapkan PPKM , termasuk di rest area bagi para pelaku perjalanan.
"Selama PPKM 14 hari, kita akan melakukan pengetesan kepada mobilitas yang terpaksa harus dilakukan. Di rest area, kemudian di pintu masuk Jabar, seperti di Puncak dan lain-lain," sebut Kang Emil dalam perbincangan di MNC Trijaya, Sabtu (9/1/2020)
Selain menggelar rapid test secara masif di sejumlah titik, lanjut Kang Emil, pihaknya juga bakal memberlakukan pembatasan kapasitas kendaraan umum, terutama untuk bus antar kota dan antar provinsi (AKAP), termasuk razia oleh pihak kepolisian untuk mengecek kelengkapan surat rapid test antigen. (Baca: Usai Makan Babi, Ular Piton Raksasa Ditangkap Warga Lubuk Begalung Padang).
"Akan banyak razia dari Polda Jabar pada pergerakan dari Jakarta atau dari mana. Dan kalau dia ternyata tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dengan antigen, akan dikembalikan," tegasnya.
"Jadi, prosedur pembatasan sambil razia negatif Covid-19, itu yang akan jadi metode Jabar selama 14 hari ke depan di sektor transportasi dan pergerakan," pungkasnya. (Baca: MUI Jabar Sebut Menolak Vaksinasi COVID-19 Perbuatan Zalim).
(nag)