Serikat Pekerja Sulsel Tolak Pembayaran THR dengan Dicicil
Jum'at, 15 Mei 2020 - 08:10 WIB
loading...
Serikat pekerja Sulsel tidak setuju jika Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar dengan cara dicicil atau diangsur sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Serikat pekerja Sulsel tidak setuju jika Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar dengan cara dicicil atau diangsur, sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, mencicil THR bertentangan dengan PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan.
"Dimana THR sudah jelas pendapatan non upah, dan kewajiban bagi pengusaha yang harus dipersiapkan 1 tahun sebelumnya. Artinya jauh sebelum ada Covid-19," tukas Basri kepada SINDOnews.
Baca : Tolak Kartu Pra Kerja, Serikat Buruh Sulsel Minta Pelatihan di BLK
"Jadi tidak ada hubungannya dengan kondisi sekarang. Karena dana THR seharusnya bukan dari hasil produksi sekarang, tapi THR merupakan dana yang harus disiapkan oleh pengusaha sebelum ada covid," tambahnya.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, mencicil THR bertentangan dengan PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan.
"Dimana THR sudah jelas pendapatan non upah, dan kewajiban bagi pengusaha yang harus dipersiapkan 1 tahun sebelumnya. Artinya jauh sebelum ada Covid-19," tukas Basri kepada SINDOnews.
Baca : Tolak Kartu Pra Kerja, Serikat Buruh Sulsel Minta Pelatihan di BLK
"Jadi tidak ada hubungannya dengan kondisi sekarang. Karena dana THR seharusnya bukan dari hasil produksi sekarang, tapi THR merupakan dana yang harus disiapkan oleh pengusaha sebelum ada covid," tambahnya.
Lihat Juga :