Serikat Pekerja Sulsel Tolak Pembayaran THR dengan Dicicil
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Serikat pekerja Sulsel tidak setuju jika Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar dengan cara dicicil atau diangsur, sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, mencicil THR bertentangan dengan PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan.
"Dimana THR sudah jelas pendapatan non upah, dan kewajiban bagi pengusaha yang harus dipersiapkan 1 tahun sebelumnya. Artinya jauh sebelum ada Covid-19," tukas Basri kepada SINDOnews.
Baca : Tolak Kartu Pra Kerja, Serikat Buruh Sulsel Minta Pelatihan di BLK
"Jadi tidak ada hubungannya dengan kondisi sekarang. Karena dana THR seharusnya bukan dari hasil produksi sekarang, tapi THR merupakan dana yang harus disiapkan oleh pengusaha sebelum ada covid," tambahnya.
Basri meminta, para pengusaha tetap membayar THR sesuai dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 Tentang THR Keagamaan. Yakni pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya seminggu sebelum hari raya Idul Fitri. Jika ada yang pengusaha yang tidak menjalankan peraturan itu, akan dikenakan denda 5%.
Olehnya itu dia mengimbau kepada seluruh pekerja agar tidak membuat kesepakatan tentang THR. Sebagaimana yang diatur dalan surat edaran Kemnaker. Pasalnya, bertentangan dengan PP 78/2015 yang juga menjadi acuan pembayaran THR.
"Kami dari SPSI sangat menyesalkan tindakan pemerintah membuat surat edaran itu. Seharusnya pemerintah melindungi pekerja, butuh biaya hidup menghadapi kondisi seperti ini," keluh Basri.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang berharap, perusahaan dan dan pekerja harus mengutamakan dialog secara transparan. Kesepakatan mekanisme atas pembayaran THR tidak boleh diputuskan secara sepihak.
"Apabila ternyata perusahaan dalam jangka menurut ketentuan bahwa minus 7 hari tidak bisa bayar THR secara penuh, maka perusahaan berdiskusi untuk melakukan pencicilan. Tetapi perlu diketahui bahwa itu tidak bisa diambil secara satu pihak daripada pengusaha saja," imbuh Wawan.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, mencicil THR bertentangan dengan PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan.
"Dimana THR sudah jelas pendapatan non upah, dan kewajiban bagi pengusaha yang harus dipersiapkan 1 tahun sebelumnya. Artinya jauh sebelum ada Covid-19," tukas Basri kepada SINDOnews.
Baca : Tolak Kartu Pra Kerja, Serikat Buruh Sulsel Minta Pelatihan di BLK
"Jadi tidak ada hubungannya dengan kondisi sekarang. Karena dana THR seharusnya bukan dari hasil produksi sekarang, tapi THR merupakan dana yang harus disiapkan oleh pengusaha sebelum ada covid," tambahnya.
Basri meminta, para pengusaha tetap membayar THR sesuai dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 Tentang THR Keagamaan. Yakni pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya seminggu sebelum hari raya Idul Fitri. Jika ada yang pengusaha yang tidak menjalankan peraturan itu, akan dikenakan denda 5%.
Olehnya itu dia mengimbau kepada seluruh pekerja agar tidak membuat kesepakatan tentang THR. Sebagaimana yang diatur dalan surat edaran Kemnaker. Pasalnya, bertentangan dengan PP 78/2015 yang juga menjadi acuan pembayaran THR.
"Kami dari SPSI sangat menyesalkan tindakan pemerintah membuat surat edaran itu. Seharusnya pemerintah melindungi pekerja, butuh biaya hidup menghadapi kondisi seperti ini," keluh Basri.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang berharap, perusahaan dan dan pekerja harus mengutamakan dialog secara transparan. Kesepakatan mekanisme atas pembayaran THR tidak boleh diputuskan secara sepihak.
"Apabila ternyata perusahaan dalam jangka menurut ketentuan bahwa minus 7 hari tidak bisa bayar THR secara penuh, maka perusahaan berdiskusi untuk melakukan pencicilan. Tetapi perlu diketahui bahwa itu tidak bisa diambil secara satu pihak daripada pengusaha saja," imbuh Wawan.